Jurnal8.com |Pinrang,- Disdukcapil Kabupaten Pinrang menindak lanjuti surat edaran Pemerintah kementrian Dalam Negeri(Permendagri) Nomor 73 tahun 2022 Tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan
Dimana dalam aturan tersebut harus diketahui masyarakat bahwa dalam hal penerbitan Dokumen kependudukan terutama pembuatan Akta Lahir dan KTP-el ada tiga hal krusial yang wajib dipahami masyarakat.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pinrang, Andi Azkari menjelaskan, Dalam aturan Permendagri terdapat tiga hal penting yang harus diketahui yakni:
1. Tidak boleh menyingkat nama kecuali diartikan lain, seperti Muhammad tidak bisa disingkat menjadi Muh atau Abdul menjadi Abd.
2. Nama tidak boleh menggunakan tanda baca.
3. Tdak boleh mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada Akta pencatatan Sipil maupun gelar orang tua tidak boleh dicantumkan dalam akte kelahiran.
“Untuk gelar sebelum atau setelah nama masih bisa disematkan di Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga. Aturan ini baru berlaku tahun ini, adapun anak yang baru lahir tahun ini harus mengikuti peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 73 Tahun 2022. ” Tegas Askari.
Leave a Reply