Hakim Beri Vonis Bebas Murni Tiga Terdakwa Pembalakan Hutan

Jurnal8.com| Sidang dengan agenda pembacaan Vonis terdakwa Muh. Nasir (Ketum LSM Lipan Lembaga Investigasi Penyelamat Aset Negara), Tato Haru (Tata batas dan BPDAS Kehutanan dan Nurbani Kareng Temba (Penyuluh Kehutanan), diwarnai isak tangis kebahagian oleh para keluarga serta pengunjung yang menyaksikan jalannya persidangan.

Awalnya mereka yang menghadiri sidang tersebut terlihat tegang, namun usai hakim menjatuhkan vonis bebas kepada tiga terdakwa yang dituding melakukan pembalakan liar atau menggunakan hutan secara tidak sah di Dusun Langkowa Kecamatan Tombolo pao, Kabupaten Gowa, bersoarak gembira.

Bahkan Terdakwa Tato Haru sampai pingsan ketika mendengar hakim memutuskan para terdakwa dengan vonis bebas. yang sebelumnya ketiga terdakwa dituntut 9 tahun oleh Jaksa penuntut umum.

Vonis bebas dijatuhkan oleh Hakim tentu mempunyai pertimbangan sendiri, bisa juga hakim menilai bukti – bukti yang diajukan  JPU dari Kejari Sungguminasa tidak kuat sehingga  memutuskan untuk melepaskan ketiga terdakwa atas semua tuduhan atas perkara tersebut.

Baca juga:

Aktivis Lingkungan Dipidana, Mahasiswa Gelar Aksi Kedua di PN Sungguminasa

Pengacara Terdakwa Ridwan Saleh menuturkan, Tuntutan JPU 9 tahun Kepada tiga terdakwa pelaku pembalakan hutan di Sulawesi Selatan divonis bebas murni oleh Majelis hakim.

” Alhamdulillah akhirnya doa kami terkabulkan sehingga klien kami dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum dan mengembalikan nama baik mereka dan mejelis hakim dalam memutus perkara ini tidak hanya berdasarkan pada pasal tuntutan jaksa tapi berdasarkan rasa keadilan dan hati rurani .” ujarnya melalui via whatsapp. Kamis (18/10/18)

Lanjut Ridwan, ” Kami juga berterima kasih kepada teman-teman media serta aktivis lingkungan dalam mengawal jalannya persidangan klien selama ini. “tutur nya.(tim)

Leave a Reply