Jurnal8.com| Makassar – Petugas Dinas Perhubungan Kota Makassar dari bidang PKP melakukan operasi rutin giat Perwali 64 di sekitaran Jalan Dr Ratulangi, depan RS Labuang Baji, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatann, Rabu (18/5/2022).
Pada giat ini, petugas Dishub Makassar menggembok sejumlah kendaraan yang melanggar rambu Dilarang Parkir di bahu jalan.
Kepala Dinas Perhubungan, Imam Hud mengatakan, penggembokan tersebut dilakukan agar masyarakat patuh terhadap aturan yang telah ditetapkan.
“Mari kita taati peraturan lalu lintas yang ada, perubahan bisa terjadi diawali dari diri kita sendiri,” ujar Imam dalam keterangannya.
Imam menambahkan, masyarakat diharapkan dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Makassar agar pelanggaran tidak terjadi. (*)
Leave a Reply