Satpol PP BKO Kecamatan Mariso Tindak Tegas Bangunan Warga yang Tidak Memiliki IMB

JURNAL8.COM | MAKASSAR – Satpol PP BKO Kecamatan Mariso Tindak Tegas Sejumlah Bangunan Milik Warga yang tidak Memiliki Izin Membangun (IMB) di Jalan Merpati -Jalan Cendrawasih Lr. 6 – Jalan Ks.Tubun dalam Wilayah Kecamatan Mariso.

Dipimpin Lansung Kasi Trantib Bapak Rusdi,S.Sos bersama 9 Personil Satpol PP BKO Kecamatan Mariso Selakuk Penegak Perda Turun Langsung Menegur dan menyampaikan untuk memberhentikan sementara aktivitas pembangunan sampai memiliki izin Membangun (IMB).

Baca Juga : Camat Mariso Pantau Persiapan Penerimaan Bantuan Pangan di Kelurahan Lette

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sladalah sebuah produk hukum yang berisi perizinan Yang diberikan oleh kepala daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, merenovasi, memperluas, mengurangi, menambah, atau merobohkan bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan teknis yang berlaku.

Dan sesuai aturan pasal 5 ayat 1 perda no. 7 tahun 2009 tentang kewajiban setiap orang atau badan yang. Akan mendirikan bangunan untuk memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). (Rls)

Leave a Reply