JURNAL8.COM| Makassar– Dalam sidang lanjutan tindak pidana korupsi penggunaan dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar pada Kamis (15/6/2023) di Pengadilan Negeri Makassar menghadirkan tiga orang saksi untuk untuk membuktikan dakwaan Jaksa Penuntun Umum terhadap para terdakwa, jum’at (16/6/2023).
Dalam lanjutan sidang tindak pidana korupsi dana PDAM kota Makassar Penuntut Umum menghadirkan 3 orang saksi guna membuktikan dakwaan Penuntut Umum terhadap Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM., dan Terdakwa Irawan Abadi, SS.,M.Si.
Penuntut Umum Muhammad Yusuf mengatakan agenda sidang pada hari ini yakni pemeriksaan alat bukti saksi. Penuntut Umum telah memanggil 3 (tiga) orang Saksi guna membuktikan dakwaan Penuntut Umum terhadap Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM., dan Terdakwa Irawan Abadi, SS.,M.Si.
Adapun 3 (tiga) orang saksi yang dihadirkan Penuntut Umum didepan persidangan yaitu :
1. Saksi inisial H. IS (Dewan Pengawas PDAM Tahun 2016 s.d 2017);
2. Saksi inisial AH (Dewan Pengawas PDAM Tahun 2018 Sampai dengan 2020);
3. Saksi inisial Drs. NKZ (Kabag Prekonomian Pemkot Makassar);
Perlu diketahui Perbuatan para terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM., dan Irawan Abadi, SS., M.Si yang telah menginisiasi penggunaan Dana PDAM Kota Makassar untuk Pembayaran Tantiem DAN Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 S.D Tahun 2019 DAN Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota DAN Wakil Walikota Tahun 2016 S.D Tahun 2019, mengakibatkan kerugian keuangan daerah kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp. 20.318.611.975,60.
Atas perbuatan yang telah dilakukan para terdakwa dituntut Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo.
Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
“3 (tiga) orang saksi yang dihadirkan Penuntut Umum dalam persidangan diperiksa hingga pukul 13.30 Wita, Selanjutnya Majelis Hakim menunda Persidangan pada hari Kamis tanggal 22 Juni 2023 dengan agenda memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum untuk menghadirkan alat bukti saksi lainnya”.ungkap Kasi Penerangan Kejati Sulsel
Setelah penyampaian dari pada saksi yang dihadirkan Majelis Hakim Kejaksaan Tinggi (KEJATI) Sulawesi-selatan menunda sidang dan akan dilanjutkan pada Kamis (22/6/2023).
(Laporan Bams)
Leave a Reply