Aksi Perampasan Kendaraan oleh Debt Collector Kembali terjadi di Makassar

JURNAL8.COM| Makassar-Maraknya aksi debt collector yang kerap terjadi dikalangan masyarakat terutama bagi para kalangan masyarakat yang melakukan pembelian kendaraan dengan cara kredit, Senin (19/6/2023).

Debt collector kembali beraksi di jalanan dengan cara memberhentikan korban disalah satu jalan di Kota Makassar pada hari senin (19/6/2023) sekitar pukul 10.00 wita.

Menurut pengakuan korban bernama Istikamah (26 tahun), pada saat berada di jalan saya dicegat oleh beberapa pria  dan diminta ikut kesekret salah satu Lembaga yang bekerja sama dengan salah satu perusahaan Debt Collector yang berinisial PT.OAP, ” ujarnya

Lanjut dia, “Ketika sampai dilokasi Sekret Lembaga tersebut saya dimintai sejumlah uang dengan nominal Rp.1.700.000 dengan alasan sebagai uang biaya tarik dan pihak Debt collector juga akan menyita kendaraan korban apabila tidak memberikan nominal uang yang telah disebutkan”, kesalnya

Istikamah menambahkan, saya serasa diintimidasi karena motor mau diambil oleh mereka padahal saya sudah menjelaskan kalau motor ini bukan saya punya tapi mereka tidak mau tau mereka minta harus diberikan uang Rp 1,7 juta, dimana saya dapat dana sebegitu tapi mereka tetap memaksa sehingga saya coba meminjam uang tapi dapatnya hanya Rp 400 ribu, setalah itu mereka meminta itu uang Rp 400 ribu agar kendaraan bisa saya ambil kembali “. terangnya

Sementara keluarga Istikamah bernama Dg Nuntung merasa keberatan atas perilaku debt colector tersebut sehingga mengajak korban melaporkan para debt colector ke aparat penegak hukum karena cara mereka lakukan  layakya  ‘Preman’.

” Kalau mengenai persoalan kredit bisa dibacarakan dengan baik-baik,  bukan dengan cara menahan masyarakat di jalanan ” terang Dg Nguntung.

Perlu diketahui Himbauan KAPOLDA Sulawesi selatan yang melarang kegiatan debt collector dengan cara merampas kendaraan dijalanan. (Bams)

 

 

Leave a Reply