JURNAL8.COM|MAKASSAR – Kegiatan perkemahan di Kawasan Wisata Ollon Kabupaten Toraja Utara yang digelar Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sulawesi Selatan selama 3 hari dari tanggal 28 – 30 Agustus 2023 telah memenuhi prosedur pelaksanaan.
Perkemahan yang diberi nama Kemah Pelajar Andalan Peduli Lingkungan dihadiri SMU/SMK se-Sulawesi Selatan yang diperkirakan hadir sebanyak 3000 pelajar, hal ini diselenggarakan dalam rangka memeriahkan Hari Jadi Sulawesi Selatan ke 354 tahun sebagaimana Surat Edaran Disdik Sulsel No : 800/8623-Sekret.2/Disdik.
Kegiatan perkemahan di Kawasan Wisata Ollon merupakan gabungan dari organisasi internal SMU/SMK se-Sulawesi Selatan meliputi OSIS, PMR, dan Pramuka sehingga perkemahan tersebut tidak berkaitan dengan kegiatan kepramukaan.
“Jadi saya ingin tegaskan jika perkemahan di Kawasan Wisata Ollon ini tidak berkaitan dengan kegiatan kepramukaan, Disdik Sulsel mengundang pelajar SMU/SMK se-Sulsel mewakili sekolahnya masing – masing sebanyak 2 regu, 1 (putra) dan 1 (putri) ditambah guru pendamping”, ungkap Harfansyah selaku Kepala Bidang SMU/SMK Disdik Sulsel sekaligus Penaggungjawab kegiatan.
Baca Juga : Di Era Gubernur Andi Sudirman, Masif Dilakukan Penanaman Mangrove di Wilayah Pesisir Sulsel
Menurutnya, jika Perkemahan Pelajar Andalan Peduli Lingkungan menggunakan seragam pramuka adalah hal yang lumrah sebab pakaian tersebut merupakan seragam wajib yang dikenakan pelajar, selain seragam pramuka mereka pun wajib menggunakan seragam OSISDis pada aktifitasnya sehari-hari di sekolah.
“Seragam Pramuka ini merupakan seragam wajib bagi Pelajar SMU/SMK demikian halnya pada tingkat SD hingga SMP sehingga jika dikenakan pada saat perkemahan Pelajar Andalan Peduli Lingkungan merupakan hasil kesepakatan pihak sekolah saat rapat kordinasi”, tegasnya, Sabtu, 2 September 2023.
Sebelumnya, Pemerhati Pramuka Sulawesi Selatan, Rahmansyah Daeng Sijaya menyoroti kegiatan Kemah Pelajar Andalan Peduli Lingkungan sebab dinilai perkemahan tersebut tidak berkordinasi dengan Kwartir Daerah/Kwartir Cabang/Kwartir Ranting. Dan Dia menyebut perkemahan tersebut melanggar UU Gerakan Pramuka Nomor 12 Tahun 2010. (*)
Leave a Reply