Jurnal8.com|Ketua Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM) Zulkarnain Ali Naru gelar jumpa pers terkait penyegelan tempat Karaoke Lyric, di Jl Pelita Raya, Kota Makassar A5 Nomor 9, pada Kamis (23/11).
Alasan penyegalan tempat karaoke Lyric Kota Makassar disinyalir tidak memiliki izin untuk menjual Minuman Beralkohol.
Menurut Zulkarnain Ali Naru, “Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Satpol PP melakukan kesalahan besar, pasalnya saat akan melakukan penyegelan mereka tidak memeriksa izin yang dimiliki tempat usaha lyrik, sementara itu pemilik usaha telah memiliki surat tanda terima berkas perpanjangan serta izin dari pemerintah,” katanya dihadapan awak media. Kamis ( 22/18/18)
Zulkarnain menambahkan, ” Kenapa izinnya pada saat itu lambat keluar sehingga mereka lakukan penyegelan, bukan karena pengelola yang salah dalam hal ini, tapi pihak Dinas PTSP Makassar yang lambat mengeluarkan izin padahal sudah jelas kita sudah bermohon untuk izin tersebut, ini kita punya bukti surat pengurusan izinnya, ” beber Zulkarnain
Klik link video dibawah ini agar lebih jelas apa yang Ketua Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM) Zulkarnain Ali Naru beberkan keawak media.
Leave a Reply