Likma Indonesia Soroti Proyek Gedung Pemerintah Yang Disinyalir Tanpa IMB, Ini Daftarnya

Jurnal8.com| Makassar, – Masyarakat umum sudah mengerti bahwa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tentu sangat penting. IMB merupakan persyaratan legalitas pemilik bangunan sebelum membangun rumahnya. Ibaratnya seperti pengemudi yang memerlukan Surat Ijin Mengemudi (SIM) sebelum menaiki sepeda motornya.

Karenanya sangat mengherankan ketika ditemukan bangunan pemerintah yang tidak memasang papan Izin mendirikan Bangunan (IMB). Kalau bangunan milik masyarakat tidak memilik IMB, terkadang disegel bahkan bisa dijuluki macam-macam, Lantas kalau pemerintah yang tidak punya IMB, julukan apa?

Hasil pantauan awak media ini di lokasi proyek pemerintah, terdapat beberapa pembangunan gedung pemerintah yang disinyalir tidak memasan papan izin mendirikan bangunan (IMB) yang sekarang sementara lagi dikerjakan seperti, Proyek Renovasi Wisma Dahlia, Renovasi Aula LPMP Provinsi Sulawesi Selatan, RSUD Labuang Baji Makassar, Rumah Sakit Sayang Rakyat serta RS.Dr.Tadjuddin Chalid Makassar

Foto: Proyek Renovasi Wisma Dahlia LPMP Prov Sulsel. (dok. icky)

Ditemui Ketua Likma Indonesia, Asrul menjelaskan, bahwa pemerintah daerah mewajibkan warga harus mengantongi Izin mendirikan bangunan sebelum membangun atau merenovasi rumah.

Disisi lain, ketika bangunan pemerintah tak punya IMB malah dilakukan pembiaran, jadi jangan disalahkan ketika nantinya masyarakat kecil akan ikut-ikutan, tidak mengurus IMB,” ujar Asrul sambil mengerutkan dahi karena heran ada kenyataan yang seperti itu.

Lanjutnya, Ini masih menjadi pertanyaan Pada saat pengurusan IMB bangunan fisik pemerintah apakah dibebankan pada pengusaha pemenang tender ataukah tidak dianggarkan?.

Ataukah, kebijakan kepala kantor itu sendiri yang menugaskan kepada setiap pemborong yang mendapatkan tender bangunan fisik, harus bertanggung jawab terhadap penerbitan izin bangunannya,” terangnya

Masih ditempat yang sama Asrul Arifuddin, menambahkan, ” Pembangunan proyek pemerintah yang disinyalir tak memilik IMB tidak menutup kemungkinan proses admistrasi lainnya perlu dipertanyakan, Pasalnya pengurusan sekecil izin mendirikan bangunan saja tidak dipenuhi sehingga tidak menutup kemungkinan proses admistrasi lainnya juga tidak terpenuhi”. ujarnya

Sambung Asrul, ” Hal ini perlu ketegasan pemerintah juga dalam menertibkan bangunan yang tak memiliki izin, baik milik masyarakat maupun Pemerintah. Untuk itu kami meminta ketegasan Dinas Tataruang Kota Makassar untuk segera menindaki atau menghentikan proses pembangunan tersebut.” Tegasnya saat ditemui di Warkop PU Provisi Sulawesi Selatan.(TIM)

Leave a Reply