Jurnal8.com|Makassar,- Perselisihan antara perusahaan PT Solusi Prima Sentosa (PT.SPS) cabang Makassar yang merupakan mitra dari Perusahaan besar PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk ( Alfamart ) Cabang Makassar dengan mantan karyawannya sendiri yakni Kaharuddin (Driver) dan 9 pekerja lainnya, mendapat tanggapan serius dari tim Advokat Muhammad Hendra Cahyadi Ashari, SH, C.PS, C.IB,C.CA.
Dalam keterangannya persnya, Hendra, SH yang ditunjuk sebagai kuasa hukum Kaharuddin berteman, pada Selasa, 12/3/2024 siang, mengatakan seharusnya pihak perusahaan PT.SPS, mematuhi anjuran yang di keluarkan pemerintah melalui Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar untuk memberikan hak hak karyawan tersebut.
“Pihak pekerja menuntut dibayarkan kompensasi, gaji bulan Oktober 2023 dan insentif pekerja atas hak hak mereka, dimana telah berakhirnya hubungan kerja sesuai dengan aturan ketenagakerjaan yang berlaku. Ini yang kita perjuangkan agar segera terbayarkan” terang Hendra, SH
Disurat Disnaker bernomor 407/Disnaker565/II/2024 tertanggal 5 Februari 2024 sambung Hendra SH, dijelaskan dengan panjang lebar tentang anjuran dari pemerintah agar perusahaan tersebut memberikan hak kepada para pekerja yang telah berakhir perjanjian kerjanya.
“Hal ini sesuai ketentuan dalam pasal 15 dan pasal 16 PP No 35 tahun 2021 tentang perjanjian kerja waktu tertentu, alih Daya waktu kerja dan waktu istirahat dan pemutusan hubungan kerja berupa uang kompensasi dengan perhitungan yang telah diatur” ujar Hendra SH yang juga salah satu aktifis anti korupsi di Sulsel ini.
Menurut Hendra kliennya bernama Kaharuddin dkk (10 Orang pekerja) lainnya adalah karyawan pada perusahaan PT Solusi Prima Sentosa dengan jabatan sebagai Driver dan di upahi sebesar Rp. 3.523.181 perbulan.
“Kaharuddin sudah bekerja selama 4 tahun 3 bulan. Dia diputus kontrak dan tidak dilanjutkan lagi dengan alasan tidak memakai uniform (seragam) saat bekerja.” kata Hendra.
Makanya Dengan dikeluarkannya surat Anjuran tambah Hendra yang mengarahkan perusahaan agar memberikan hak uang kompensasi serta uang sisa cuti kepada pekerja yang namanya tercantum dalam Anjuran tersebut, agar segera dipatuhi perusahaan PT SBS tersebut.
“Kami mohon perusahaan PT SBS dapat segera mematuhi anjuran pemerintah untuk memberikan uang kompensasi sesuai PP Nomor 35 tahun 2021 di pasal 15 dan 15” tandas Hendra SH (gus)
Leave a Reply