Jurnal8.com|JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah baru-baru ini menghadiri diskusi penting mengenai kebijakan perencanaan energi nasional dan daerah. Diskusi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, tertanggal 23 Juli 2024, yang meminta fasilitasi untuk penyusunan dokumen perencanaan sektor energi daerah.
Menurut rilis yang diterima redaksi pada Kamis (1/8), diskusi ini dipimpin oleh Musri, Anggota Pemangku Kepentingan Dewan Energi Nasional, dan melibatkan berbagai pihak, termasuk Sekjen Dewan Energi Nasional, Direktur Sumber Daya Energi, Mineral dan Pertambangan Kementerian PPN/Bappenas, Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, serta Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur beserta timnya.
Dalam surat tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Timur meminta arahan terkait Surat Edaran Bersama (SEB) yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional pada 10 Januari 2024. SEB ini mengatur tentang penyelarasan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional tahun 2025-2045, serta Surat dari Dewan Energi Nasional yang menetapkan panduan untuk penyusunan dokumen perencanaan daerah berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) RUED.
Menurut SEB, Provinsi Jawa Timur ditargetkan untuk mencapai porsi Energi Baru Terbarukan (EBT) dalam bauran energi primer sebesar 17,10% pada 2025 dan 63,61% pada 2045. Sementara itu, Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2019 menetapkan porsi EBT sebesar 17,09% pada 2025 dan 19,56% pada 2050. Saat ini, pencapaian porsi EBT Provinsi Jawa Timur baru mencapai 9,9%.
Pada 25 Juni 2024, Dewan Energi Nasional mengeluarkan Surat Nomor B-55/EK.03/SJD/2024 yang memberikan arahan untuk seluruh provinsi dalam menyusun dokumen perencanaan daerah. Surat ini menekankan pentingnya mempertimbangkan potensi EBT dan kapasitas sumber energi lokal.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur kini sedang melakukan revisi terhadap Perda Nomor 6 Tahun 2019. Perubahan substansial yang diajukan mencakup penurunan target porsi EBT menjadi 12,15% pada 2025 dan kenaikan menjadi 23,76% pada 2050.
Kementerian Dalam Negeri memberikan beberapa rekomendasi penting dalam pertemuan tersebut. Pertama, Bappenas diminta untuk memberikan penjelasan teknis terkait perhitungan dan pencapaian target, terutama dengan mempertimbangkan keterbatasan fiskal dan waktu. Kedua, Pemerintah Provinsi Jawa Timur diharapkan menyesuaikan target EBT dalam dokumen perencanaan dengan potensi dan karakteristik lokal. Ketiga, diperlukan kesepahaman di tingkat pemerintah pusat antara Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian ESDM, Dewan Energi Nasional, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri terkait target mandatori di sektor energi.
Leave a Reply