“Temuan BPK: 139 Kasus Ketidakpatuhan Berpotensi Rugi Rp126,62 Miliar”

JURNAL8.COM|Jakarta – Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan adanya 139 permasalahan ketidakpatuhan yang terdiri dari 105 kasus berdampak finansial dengan total kerugian sebesar Rp126,62 miliar dan 34 kasus penyimpangan administrasi yang tidak berdampak finansial. Kasus-kasus ini mencakup kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan.

Detail dari permasalahan ketidakpatuhan yang berdampak finansial meliputi:

  • 69 kasus kerugian dengan total sebesar Rp26,38 miliar.
  • 29 kasus potensi kerugian sebesar Rp98,20 miliar.
  • 7 kasus kekurangan penerimaan sebesar Rp2,04 miliar.

Dalam proses pemeriksaan, entitas terkait telah melakukan tindak lanjut dengan penyerahan aset dan/atau penyetoran uang ke kas negara sebesar Rp5,97 miliar.

Contoh permasalahan ketidakpatuhan yang tidak memengaruhi kewajaran penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPHLN) Tahun 2022 meliputi:

  • Proyek Kemendikbudristek: Pada proyek yang didanai oleh pinjaman ADB untuk Advanced Knowledge and Skills For Sustainable Growth Project In Indonesia (AKSI), ditemukan spesifikasi barang/jasa tidak sesuai kontrak pada pembangunan gedung di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI). Kelebihan pembayaran sebesar Rp1,80 miliar direkomendasikan untuk dikembalikan ke kas negara.
  • Proyek Kementerian PUPR: Pada proyek Emergency Assistance for Rehabilitation and Reconstruction (EARR) yang didanai oleh Pinjaman ADB, ditemukan kelebihan pembayaran dan kekurangan volume pekerjaan dengan potensi kerugian Rp15,18 miliar. Rekomendasi BPK termasuk koreksi tagihan dan penyesuaian kontrak.
  • Kementerian ATR/BPN: Dalam proyek One Map Project (OMP) yang didanai oleh Pinjaman IBRD, denda keterlambatan belum dipungut pada kegiatan pendaftaran tanah. Kekurangan penerimaan atas denda keterlambatan mencapai Rp480,84 juta.

Langkah-langkah tindak lanjut terhadap temuan BPK menurut Forum Jaringan Informasi Masyarakat Anti Korupsi (FORJIMAK) meliputi:

  1. Penanganan Ketidakpatuhan Berdampak Finansial:
  • Identifikasi dan Verifikasi:
    • Identifikasi dan verifikasi semua kasus ketidakpatuhan yang berdampak finansial, seperti kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan.
  • Pengembalian dan Penyetoran:
    • Lakukan pengembalian aset dan penyetoran uang ke kas negara untuk kasus dengan kelebihan pembayaran, sesuai rekomendasi BPK. Total penyetoran yang harus dilakukan adalah Rp5,97 miliar.
  • Koreksi dan Penyesuaian:
    • Lakukan koreksi pada tagihan pembayaran, penyesuaian kontrak, dan penghitungan item pekerjaan untuk mengatasi kelebihan pembayaran dan kekurangan volume pekerjaan sesuai dengan rekomendasi BPK.
  1. Tindakan pada Kasus-Kasus Spesifik:
  • Proyek Kemendikbudristek:
    • Tagih kelebihan pembayaran sebesar Rp1,80 miliar dari penyedia barang/jasa dan lakukan penyetoran ke kas negara.
  • Proyek Kementerian PUPR:
    • Koreksi tagihan pembayaran berikutnya sebesar Rp9,67 miliar.
    • Lakukan koreksi/penyesuaian atas selisih jangka waktu penugasan personel sebesar Rp339,45 juta.
    • Sesuaikan perhitungan pada item pekerjaan timbunan tanah sebesar Rp5,17 miliar melalui adendum kontrak.
  • Proyek Kementerian ATR/BPN:
    • Segera pungut denda keterlambatan atas pendaftaran tanah dan digitalisasi dokumen pertanahan yang belum dikenakan.
    • Lakukan penyesuaian untuk mengatasi kekurangan penerimaan denda keterlambatan sebesar Rp480,84 juta.
  1. Penguatan Pengawasan dan Kepatuhan:
  • Peningkatan Sistem Pengawasan:
    • Perkuat sistem pengawasan dan pengendalian internal untuk mencegah terulangnya ketidakpatuhan. Implementasikan mekanisme pengawasan yang lebih ketat pada proyek-proyek mendatang.
  • Pelatihan dan Sosialisasi:
    • Adakan pelatihan dan sosialisasi bagi pejabat terkait mengenai prosedur yang benar dalam pengadaan barang/jasa dan pelaksanaan proyek.
  • Evaluasi dan Monitoring:
    • Lakukan evaluasi dan monitoring secara berkala untuk memastikan bahwa tindakan korektif dan penyesuaian telah dilaksanakan dengan baik dan sesuai dengan rekomendasi BPK.
  1. Pelaporan dan Komunikasi:
  • Laporan Kepada BPK:
    • Buat laporan resmi mengenai tindak lanjut dan tindakan yang telah diambil untuk menangani ketidakpatuhan, serta kirimkan kepada BPK sebagai bentuk akuntabilitas.
  • Komunikasi dengan Pihak Terkait:
    • Komunikasikan langkah-langkah perbaikan dengan pihak-pihak terkait, termasuk penyedia barang/jasa dan rekanan, untuk memastikan transparansi dan kepatuhan.

Dampak Temuan BPK dalam Perspektif Forjimak.

Temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki dampak signifikan yang tidak hanya mempengaruhi entitas yang diaudit, tetapi juga berpengaruh luas terhadap pengelolaan keuangan dan administrasi publik secara umum. Dalam perspektif anti korupsi, dampak-dampak berikut perlu mendapatkan perhatian khusus:

  1. Dampak Terhadap Pengelolaan Keuangan dan Administrasi

Pengurangan Risiko Korupsi: Temuan BPK yang mengidentifikasi ketidakpatuhan dan penyimpangan finansial berfungsi sebagai alat untuk mengurangi risiko korupsi dengan mengungkapkan celah dan kekurangan dalam sistem pengelolaan keuangan.

Peningkatan Transparansi: Pengungkapan temuan BPK mendorong transparansi dalam pengelolaan keuangan publik, mengurangi kemungkinan terjadinya korupsi dan penyimpangan.

  1. Dampak Terhadap Akuntabilitas Publik

Tindakan Kewajiban Pengembalian: Temuan yang menunjukkan adanya kelebihan pembayaran atau kekurangan penerimaan memicu kewajiban untuk mengembalikan dana atau melakukan penyetoran, yang mendukung akuntabilitas keuangan.

Pengawasan Eksternal: Temuan BPK mendorong pengawasan eksternal yang lebih ketat terhadap praktik-praktik pengelolaan keuangan, meningkatkan akuntabilitas dan responsivitas entitas pemerintah.

  1. Dampak Hukum dan Penegakan Hukum

Penerapan Sanksi: Temuan BPK yang mengungkapkan pelanggaran hukum atau penyimpangan signifikan dapat memicu penerapan sanksi hukum dan administratif terhadap pihak-pihak yang terlibat, mendukung penegakan hukum anti korupsi.

Tindakan Hukum: Melalui proses hukum yang diakibatkan oleh temuan BPK, individu atau entitas yang melakukan korupsi atau pelanggaran akan menghadapi konsekuensi hukum yang dapat mengurangi insentif untuk melakukan korupsi.

  1. Dampak Terhadap Reputasi dan Kepercayaan Publik

Penurunan Kepercayaan Publik: Temuan BPK yang menunjukkan adanya ketidakpatuhan atau penyimpangan dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah, yang mendorong upaya lebih lanjut dalam perbaikan dan pencegahan korupsi.

Perbaikan Reputasi: Melakukan tindak lanjut yang efektif terhadap temuan BPK dapat memperbaiki reputasi entitas pemerintah dan meningkatkan kepercayaan publik.

  1. Dampak Terhadap Reformasi dan Perubahan Sistem

Reformasi Kebijakan: Temuan BPK yang signifikan sering kali memicu reformasi kebijakan dan prosedur, yang penting untuk meningkatkan sistem pengelolaan keuangan dan mengurangi kemungkinan terjadinya korupsi di masa depan.

Peningkatan Sistem Pengawasan: Perbaikan sistem pengawasan dan kontrol internal sebagai respon terhadap temuan BPK berkontribusi pada pencegahan korupsi dengan memperkuat pengelolaan keuangan dan administrasi publik.

  1. Dampak Jangka Panjang

Peningkatan Akuntabilitas: Tindak lanjut terhadap temuan BPK yang konsisten dan efektif mendukung akuntabilitas jangka panjang, memperkuat integritas sistem pengelolaan keuangan dan administrasi publik.

Pencegahan Korupsi: Langkah-langkah yang diambil untuk mengatasi temuan BPK membantu menciptakan lingkungan yang kurang rentan terhadap praktik korupsi, mendukung upaya anti korupsi secara menyeluruh.

Temuan BPK berperan penting dalam mengidentifikasi dan mengatasi ketidakpatuhan serta penyimpangan dalam pengelolaan keuangan, yang secara langsung mendukung upaya pencegahan korupsi dan meningkatkan transparansi serta akuntabilitas publik.

Temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPHLN) Tahun 2022 mengungkapkan adanya 139 kasus ketidakpatuhan dengan total kerugian finansial mencapai Rp126,62 miliar.

Untuk rincian lebih lanjut mengenai kelompok dan jenis temuan ketidakpatuhan, pembaca dapat merujuk pada Lampiran B.1.4. Sementara itu, informasi detail mengenai permasalahan ketidakpatuhan menurut entitas dapat diakses pada Lampiran 2.2.2-2.2.5 .

Tindak lanjut terhadap temuan ini diharapkan dapat memperbaiki sistem pengelolaan keuangan dan administrasi publik, serta mencegah terulangnya permasalahan serupa di masa depan. (Sumber BPK)

Leave a Reply