“Skandal Pendidikan: Kecurangan PPDB dan Penjualan Seragam Sekolah Jadi Isu Utama di Sulsel!”

Jurnal8.com} Makassar, 9 Agustus 2024 – Dunia pendidikan Sulsel kembali diguncang oleh dua skandal besar yang mencoreng integritas sistem pendidikan di daerah ini. Pertama, kecurangan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang terus berulang setiap tahun, dan kedua, praktik penjualan seragam sekolah yang masih berlangsung meski ada instruksi tegas dari DPRD Sulsel

Kecurangan PPDB: Bahaya Laten yang Tak Kunjung Hilang

Menurut Fatmawati SH, Sekretaris Mata Publik, kecurangan dalam PPDB adalah masalah serius yang belum bisa diatasi secara efektif. “Kecurangan ini terus-menerus terjadi setiap tahun, dengan berbagai modus baru yang bermunculan. Meski berbagai upaya pengawasan dan kebijakan telah diterapkan, sistem yang ada belum mampu mengatasi permasalahan ini,” ungkap Fatmawati dengan nada frustrasi.

Fatmawati menambahkan bahwa sistem yang berlaku saat ini tidak mampu menampung semua calon siswa secara adil. Akibatnya, banyak orang tua yang terpaksa melakukan kecurangan agar anak mereka bisa diterima di sekolah favorit. “Sistem ini menyebabkan kebingungan karena panduan yang tidak jelas dan transparan,” tegasnya. Jika tidak ada perubahan, kecurangan ini bisa terulang pada PPDB tahun 2025. “Kami mendesak agar ada reformasi mendasar dalam sistem PPDB untuk memastikan keadilan dan transparansi,” tambahnya.

Kontroversi Penjualan Seragam Sekolah: Masih Berlangsung di Sekolah Negeri dan Swasta

Sementara itu, meskipun Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Rahman Pina, telah menekankan larangan penjualan seragam di sekolah, praktik ini masih terjadi di beberapa Sekolah Negeri dan Swasta “Kami tegaskan agar tidak ada lagi kewajiban bagi orang tua untuk membeli seragam di sekolah. Ini harus diterapkan secara konsisten di setiap kesempatan,” kata Rahman Pina pada saat menerima peserta aksi di DPRD Sulsel.belum lama ini

Namun, kenyataannya, sejumlah SMA Negeri dan swasta masih terlibat dalam penjualan baju seragam dan atribut sekolah, melanggar instruksi yang sudah ada. Mata Publik telah mengirimkan surat konfirmasi kepada beberapa sekolah terkait, namun hingga kini belum ada tanggapan dari pihak kepala sekolah. “Ini adalah bukti bahwa beberapa sekolah belum memahami dan menerapkan prinsip transparansi sesuai UU KIP. Kami mendesak tindakan tegas terhadap sekolah-sekolah yang melanggar,” tegasnya

Situasi ini memperlihatkan adanya celah dalam implementasi kebijakan dan penegakan peraturan, yang memerlukan perhatian serius. Penting untuk memastikan bahwa hak-hak orang tua dan siswa dipenuhi tanpa adanya beban tambahan berupa kewajiban pembelian seragam di sekolah. “Kami berharap ada perbaikan segera agar tidak ada lagi praktik yang merugikan orang tua dan siswa,” tutupnya

Dugaan Kecurangan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)  serta penjualan baju tahun 2024 menunjukkan bahwa praktik-praktik tidak jujur masih merajalela, mencerminkan masalah yang belum terselesaikan meski sudah bertahun-tahun berlangsung. Meski kebijakan telah diperbarui dan sistem PPDB dimodifikasi, akar permasalahan tampaknya tetap belum tertangani dengan baik.

Solusi untuk Mengatasi Kecurangan PPDB

1. Penguatan Verifikasi dan Validasi Data
Solusi: Pemerintah dan pihak sekolah perlu memperkuat proses verifikasi dan validasi data, terutama terkait alamat pada KK dan nilai akademik. Kolaborasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta menggunakan teknologi informasi untuk memeriksa keaslian dokumen bisa menjadi langkah efektif.

2. Transparansi dan Pengawasan Ketat
Solusi: Meningkatkan transparansi dalam proses penerimaan dengan membuat semua data dan proses pendaftaran dapat diakses oleh publik. Pengawasan ketat dari pihak berwenang dan pelibatan lembaga independen dalam memonitor proses PPDB juga diperlukan.

3. Penerapan Sanksi yang Tegas
Solusi: Penerapan sanksi tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan kecurangan harus ditegakkan. Sanksi bisa berupa pembatalan penerimaan siswa, penurunan pangkat atau bahkan pemecatan bagi pegawai yang terlibat, serta sanksi pidana bagi mereka yang terlibat dalam jual beli kursi dan gratifikasi.

4. Pendidikan Anti Korupsi di Sekolah
Solusi: Memperkuat pendidikan anti korupsi sejak dini di sekolah untuk menanamkan nilai-nilai kejujuran, integritas, dan etika. Hal ini penting untuk membentuk karakter siswa yang lebih baik dan mencegah terulangnya kecurangan di masa depan.

5. Peningkatan Sistem IT dan Pelayanan Publik
Solusi: Memanfaatkan teknologi informasi yang lebih canggih untuk mendukung proses pendaftaran yang aman, akurat, dan bebas dari manipulasi. Pemerintah juga perlu meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam memberikan sosialisasi yang jelas dan bantuan teknis kepada masyarakat selama proses PPDB berlangsung.

Permasalahan kecurangan dalam PPDB bukanlah isu baru, namun tetap menjadi tantangan serius bagi sistem pendidikan di Indonesia. Diperlukan komitmen yang kuat dari semua pihak, termasuk pemerintah, sekolah, dan masyarakat, untuk bersama-sama menciptakan lingkungan pendidikan yang jujur, transparan, dan adil. Dengan upaya yang berkelanjutan, kecurangan dalam PPDB diharapkan dapat diminimalisasi dan akhirnya dihilangkan, sehingga tujuan utama pemerataan pendidikan dapat tercapai. (tim)

Leave a Reply