Jurnal8.com|Makassar, 16 Juli 2024 — Refocusing anggaran yang dilakukan oleh Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH-Bun) Sulsel, sebesar Rp142 miliar untuk tahun 2024, adalah langkah strategis yang diambil untuk mengatasi utang Pemerintah Provinsi Sulsel yang mencapai Rp300 miliar.
Menurut Mustakim DS, Sekretaris Forum Jaringan Informasi Masyarakat Anti Korupsi (Forjimak), langkah ini merupakan upaya penting dalam memastikan kesehatan keuangan daerah. Namun, refocusing ini juga membawa serangkaian kendala yang perlu diperhatikan dengan seksama.
Alasan Refocusing
Menangani Utang Pihak Ketiga: Pemerintah Provinsi Sulsel dihadapkan pada utang besar dari tahun-tahun sebelumnya, khususnya utang pihak ketiga yang mendesak untuk diselesaikan. Refocusing anggaran menjadi solusi untuk mengalokasikan dana dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memenuhi kewajiban ini.
Meningkatkan Kesehatan APBD: Arahan dari Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Prof. Zudan Arief Fakrulloh, menggarisbawahi pentingnya memastikan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) yang sehat. Dengan melakukan refocusing, diharapkan defisit anggaran dapat berkurang dan struktur keuangan daerah menjadi lebih baik.
Kendala yang Dihadapi
Pengurangan Program dan Bantuan: Refocusing anggaran menyebabkan pengurangan dalam berbagai program dan bantuan yang disediakan oleh TPH-Bun. Meskipun tidak ada kegiatan yang sepenuhnya dihapus, jumlah bantuan seperti bibit, alat mesin pertanian (Alsintan), dan pupuk akan mengalami pengurangan. Hal ini berpotensi mempengaruhi efektivitas program yang dirancang untuk mendukung sektor pertanian dan hortikultura.
Dampak Terhadap Pelaksanaan Program: Kepala Dinas TPH-Bun Sulsel, Imran Jausi, menyatakan bahwa semua program akan tetap berjalan meskipun terkena refocusing. Namun, pengurangan anggaran dapat memengaruhi pelaksanaan program secara keseluruhan.
Program yang awalnya direncanakan dalam skala besar mungkin harus disesuaikan dengan anggaran yang lebih kecil, yang bisa berdampak pada pencapaian hasil yang diinginkan.
Keterbatasan Sumber Daya: Proses refocusing mungkin memerlukan redistribusi sumber daya dan tenaga kerja, menambah beban administratif dan operasional. Hal ini bisa menyebabkan ketidakefektifan dalam pelaksanaan program serta menambah tantangan dalam pengelolaan anggaran yang sudah ada.
Kepatuhan dan Akuntabilitas: Refocusing anggaran memerlukan tingkat transparansi dan akuntabilitas yang tinggi. Pemerintah daerah harus memastikan bahwa alokasi dana yang baru tetap sesuai dengan tujuan awal dan tidak menimbulkan masalah administratif atau penyalahgunaan anggaran di masa mendatang.
Mustakim DS menjelaskan bahwa refocusing anggaran adalah langkah penting untuk memastikan kesehatan keuangan daerah dan menyelesaikan utang yang ada. Namun, tantangan yang dihadapi dalam proses ini memerlukan perhatian serius dari semua pihak terkait.
Pengurangan anggaran dapat mempengaruhi efektivitas program, sehingga perlu adanya manajemen yang hati-hati untuk mengatasi dampak negatifnya.
Pemerintah daerah harus memastikan bahwa refocusing dilakukan dengan transparansi dan akuntabilitas, serta memantau secara ketat pelaksanaan program untuk mencapai hasil yang optimal dalam kondisi anggaran yang terbatas. (red)
Leave a Reply