Kasus Pengrusakan di Bantaeng: Polres dan Kejaksaan Berikan Keterangan Terbaru

Jurnal8.com|Bantaeng, — Kasus pengrusakan yang terjadi di Bantaeng pada akhir Juli 2024 terus menjadi sorotan. Kasubag Bin Kejari Bantaeng, Andi Arwin Suaib, S.H., memberikan keterangan terkini mengenai perkembangan kasus ini pada Rabu, 28 Agustus 2024, di kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng.

Andi Arwin Suaib menjelaskan, “Saat ini, kami masih menunggu perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini. Meskipun laporan kasus pengerusakan telah kami terima sejak tanggal 31 Juli 2024, identitas tersangka belum berhasil diungkapkan. Kami tetap berkomitmen untuk mendukung proses hukum dan memastikan semua langkah diambil sesuai dengan aturan yang berlaku.”

Ia juga menambahkan bahwa pihak kejaksaan tinggal menunggu proses hukum berdasarkan bukti-bukti yang ada. ” Kami telah memberikan bukti bukti ke polres Bantaeng Selain spanduk yang dirusak dan dibakar, empat ban yang belum terbakar serta satu botol minyak goreng Tropical berisi bensin pertalite dengan pita hijau telah diamankan dan diserahkan kepada pihak berwenang.” ujar Andi.

proses hukum berdasarkan bukti-bukti yang ada. Kami telah memberikan bukti bukti ke polres Bantaeng Selain spanduk yang dirusak dan dibakar, empat ban yang belum terbakar serta satu botol minyak goreng Tropical berisi bensin pertalite dengan pita hijau telah diamankan dan diserahkan kepada pihak berwenang.

Menurutnya, banyak masyarakat yang menghubungi kejaksaan dengan bagaimana perkembangan kasus pengerusakan kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng yang ditangani pihak kepolisian . “Kami memahami pertanyaan masyarakat dan kami  sedang berupaya untuk menindaklanjutinya dengan serius. kami menunggu hasil kerja kepolisian dalam menangani kasus pengrusakan tersebut,” lanjutnya.

Wawancara di ruangan Kerja Ketua DPRD Bantaeng. Pada saat usai pelantikan anggota DPRD Bantaeng masa jabatan 2024-2009

Kapolres Bantaeng, AKBP Nur Prasetyantoro Wira Utomo, juga memberikan update mengenai kasus ini. Dalam wawancara terpisah, AKBP Nur Prasetyantoro mengungkapkan, “Pelaporan mengenai kasus pengrusakan ini telah kami terima dan proses hukum telah dimulai sesuai petunjuk dari Polda. Berkas kasus ini telah kami limpahkan dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah kami kirimkan.”

Kapolres menjelaskan bahwa meskipun berkas sudah dilimpahkan, identitas tersangka masih belum ditetapkan karena pemeriksaan masih dalam proses. “Saat ini, kami masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi dan menunggu hasil gelar perkara di Polda. Proses administrasi dan pemeriksaan saksi sudah lengkap, namun kami masih menunggu penetapan tersangka dan hasil gelar perkara,” jelas AKBP Nur Prasetyantoro.

Ia juga menekankan, “Meskipun proses ini hampir sebulan, kami berkomitmen untuk memastikan bahwa semua langkah hukum diambil dengan tepat. Kami bekerja keras untuk memastikan kasus ini ditangani dengan profesional dan sesuai dengan prosedur hukum.”

Polres Bantaeng dan pihak kejaksaan terus berkoordinasi dengan Polda untuk mempercepat penyelesaian kasus ini. Pihak berwenang memastikan bahwa setiap langkah diambil untuk menangani kasus ini dengan transparansi dan keadilan.

Masyarakat diharapkan tetap tenang dan mengikuti perkembangan kasus ini melalui saluran resmi. Pihak berwenang berkomitmen untuk memberikan informasi lebih lanjut dan memastikan kasus ini ditangani dengan serius dan transparan.

Baca Juga :

“Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng Porak-poranda Akibat Unjuk Rasa: Kerugian Capai Ratusan Juta”

( TIM)

Leave a Reply