Jurnal8.com|Jakarta, 31 Agustus 2024 – PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau PT Pelni, yang ditugaskan oleh Kementerian Perhubungan untuk menyelenggarakan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation/PSO) di bidang angkutan laut penumpang kelas ekonomi pada tahun 2022, ternyata tidak melaksanakan kewajiban tersebut sesuai dengan kesepakatan kontrak. Hal ini terungkap dalam hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan PSO, baik dari segi teknis maupun administratif.
Penugasan ini awalnya ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 251 Tahun 2021 dan diperkuat dengan perjanjian antara Ditjen Perhubungan Laut dengan PT Pelni. Nilai perjanjian ini mencapai Rp2,15 triliun setelah dilakukan amandemen. Namun, selama tahun 2022, PT Pelni mengajukan tagihan PSO sebesar Rp2,88 triliun, yang kemudian dibayarkan sebesar Rp2,82 triliun oleh Ditjen Perhubungan Laut.
Pembayaran Tanpa Verifikasi, Operasional Terganggu
Menurut laporan BPK, pembayaran PSO kepada PT Pelni dilakukan tanpa menyelesaikan verifikasi dokumen yang seharusnya menjadi syarat utama pencairan dana. Ditjen Perhubungan Laut berdalih bahwa pembayaran ini dilakukan untuk menjaga agar operasional kapal tetap berjalan. Namun, tindakan ini melanggar ketentuan yang mewajibkan pembayaran hanya dilakukan setelah verifikasi dokumen dan lapangan selesai.
“Dalam beberapa bulan, pembayaran dilakukan hanya sebesar 80% dari tagihan karena verifikasi belum selesai, dan dalam bulan-bulan lainnya, pembayaran dilakukan sebesar 90%. Ini tidak sesuai dengan kontrak yang mengharuskan pembayaran dilakukan setelah hasil verifikasi disahkan dalam Berita Acara Verifikasi,” ungkap laporan BPK.
Masalah Dokumentasi dan Sistem Informasi
Selain masalah pembayaran, PT Pelni juga tidak tepat waktu dalam menyampaikan dokumen pendukung yang diperlukan untuk verifikasi. Bahkan, hingga akhir tahun 2022, masih ada dokumen yang belum lengkap, menyebabkan keterlambatan verifikasi oleh konsultan pengawas. Situasi ini diperparah dengan belum tersedianya sistem informasi pelaporan data operasional, biaya, dan pendapatan berbasis online dan real-time yang terintegrasi antara PT Pelni dan Kementerian Perhubungan.
BPK mencatat bahwa ketiadaan sistem informasi yang terintegrasi ini menyebabkan berbagai masalah, termasuk kesulitan dalam memverifikasi data jumlah penumpang, perhitungan penyusutan aset kapal, serta pemakaian bahan bakar. Hal ini mengakibatkan data yang diolah oleh konsultan pengawas tidak akurat, berpotensi menyebabkan kerugian negara.
Tanpa Teguran, Pelanggaran Terus Berlanjut
Meski temuan ini cukup serius, PPK PSO Angkutan Laut tidak pernah memberikan teguran tertulis kepada PT Pelni atas ketidaksesuaian ini. BPK menegaskan bahwa kondisi ini tidak sesuai dengan berbagai peraturan yang mengatur tata cara penyelenggaraan dan pencairan dana PSO.
Kritik dan Rekomendasi
Wakil Ketua Forum Jaringan Informasi Masyarakat Anti Koruspi (Forjimak ) Fatmawati SH menjelsakan bahwa Laporan ini menjadi sorotan karena mencerminkan lemahnya pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan kewajiban pelayanan publik oleh perusahaan BUMN. Apalagi BPK telah memberikan rekomendasi agar Ditjen Perhubungan Laut segera memperbaiki mekanisme pengawasan, termasuk penerapan sistem informasi yang terintegrasi, serta memastikan pembayaran PSO dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
“ Dengan adanya temuan ini, publik semakin waspada terhadap potensi penyimpangan dalam pelaksanaan kewajiban pelayanan publik, yang seharusnya menjadi tanggung jawab besar perusahaan pelat merah seperti PT Pelni. Harapannya, pemerintah segera melakukan evaluasi mendalam agar masalah serupa tidak terulang di masa mendatang.” Tandasnya
Forjimak Menilai Terdapat beberapa poin permasalahan serius berdasarkan temuan BPK adalah:
- Pembayaran PSO Tanpa Verifikasi Lengkap:
- Ditjen Perhubungan Laut melakukan pembayaran PSO kepada PT Pelni sebelum menyelesaikan verifikasi dokumen dan lapangan. Ini merupakan pelanggaran serius terhadap ketentuan kontrak yang mewajibkan verifikasi sebagai syarat pencairan dana. Pembayaran yang tidak sesuai prosedur ini dapat berpotensi merugikan negara.
- Ketidaksesuaian Pelaksanaan Kewajiban:
- PT Pelni tidak melaksanakan kewajiban pelayanan publik (PSO) sesuai dengan kesepakatan dalam kontrak. Hal ini mencakup penyimpangan dalam aspek teknis maupun administratif, yang menunjukkan ketidakpatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
- Keterlambatan dan Ketidaklengkapan Dokumen Verifikasi:
- PT Pelni terlambat dalam menyampaikan dokumen pendukung yang diperlukan untuk verifikasi, dan beberapa dokumen bahkan belum lengkap hingga akhir tahun 2022. Keterlambatan ini menghambat proses verifikasi oleh konsultan pengawas, yang dapat menimbulkan potensi kesalahan dalam pembayaran dan pengelolaan dana PSO.
- Kurangnya Sistem Informasi Terintegrasi:
- Belum tersedianya sistem informasi yang terintegrasi dan berbasis online serta real-time antara PT Pelni dan Kementerian Perhubungan. Hal ini menyebabkan kesulitan dalam memverifikasi data operasional, biaya, dan pendapatan, yang berpotensi menyebabkan penghitungan yang tidak akurat dan kerugian bagi negara.
- Tidak Adanya Teguran Resmi:
- PPK PSO Angkutan Laut tidak memberikan teguran tertulis kepada PT Pelni atas berbagai ketidaksesuaian dan pelanggaran yang ditemukan. Ketiadaan teguran ini menunjukkan kurangnya pengawasan dan penegakan aturan, yang memungkinkan pelanggaran terus berlanjut tanpa tindakan korektif yang memadai.
- Potensi Kerugian Negara:
- Semua permasalahan di atas, jika tidak ditangani dengan benar, berpotensi menimbulkan kerugian keuangan bagi negara. Ketidakakuratan dalam pengelolaan dana PSO, pembayaran tanpa verifikasi lengkap, serta lemahnya pengawasan dan dokumentasi adalah isu-isu serius yang memerlukan tindak lanjut segera.
Semua poin ini bisa menjadi dasar bagi tindak lanjut lebih lanjut, termasuk penyelidikan atau audit lebih mendalam, serta kemungkinan adanya tuntutan hukum jika terbukti ada kesalahan atau penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dana PSO tersebut.
Leave a Reply