FORJIMAK Menilai Ada Kejanggalan dalam Pengadaan Barang dan Jasa Dinas Lingkungan Hidup Makassar

JURNAL8.COM| Makassar – Forum Jaringan Informasi Masyarakat Anti Korupsi (FORJIMAK) menemukan sejumlah kejanggalan dalam pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar.

Pengadaan yang dilakukan mencakup Belanja Modal Tugu, Jasa Kebersihan, Jasa Iklan/Reklame, dan pengadaan tanaman, yang semua nya menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan akuntabilitas anggaran tahun 2024

Belanja Modal Tugu: Detail yang Tidak Memadai

Dalam pengadaan Belanja Modal Tugu dengan anggaran sebesar Rp525.338.100, FORJIMAK mencatat bahwa dokumen pengadaan tidak memberikan penjelasan rinci mengenai desain dan kualitas tugu yang akan dibangun.

“Ketiadaan detail ini memunculkan pertanyaan besar. Kenapa Dinas Lingkungan Hidup memilih jalur E-Purchasing (ekatalog) daripada tender terbuka yang lebih transparan?” ungkap Mustakim Ds, Sekretaris FORJIMAK.

Jasa Kebersihan: Kurangnya Kriteria Penyedia

FORJIMAK juga menemukan bahwa pengadaan Jasa Kebersihan tidak disertai dengan kriteria yang jelas untuk penyedia jasa.

Hal ini berpotensi menciptakan ketidakadilan dalam persaingan antar penyedia, di mana penyedia yang tidak memiliki kapasitas dan kapabilitas dapat masuk dalam proses pengadaan.

“Kami meminta Dinas untuk menjelaskan syarat-syarat yang digunakan agar tidak terjadi penyalahgunaan,” tegas Mustakim. Selasa, 8 Oktober 2024

Jasa Iklan/Reklame dan Pengadaan Tanaman: Minimnya Penjelasan

Dalam hal Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan, serta pengadaan tanaman, FORJIMAK juga mempertanyakan ketidakjelasan mengenai spesifikasi dan kriteria yang digunakan.

“Kita butuh penjelasan tentang manfaat dan dampak dari iklan dan tanaman yang akan diadakan. Tanpa informasi yang jelas, sulit bagi masyarakat untuk mengawasi,” tambahnya.

Seruan untuk Transparansi dan Akuntabilitas

FORJIMAK menegaskan bahwa penting bagi Dinas Lingkungan Hidup untuk meningkatkan transparansi dalam setiap tahap pengadaan barang dan jasa.

“Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang jelas dan terbuka tentang penggunaan anggaran. Kami akan terus mengawasi dan mendesak agar semua proses pengadaan dilakukan sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas,” tutup Mustakim.

Kejanggalan yang ditemukan dalam pengadaan barang dan jasa Dinas Lingkungan Hidup Makassar menjadi sorotan penting bagi masyarakat. Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prioritas dalam pengelolaan anggaran, agar kepercayaan publik terhadap pemerintah tetap terjaga.

FORJIMAK akan terus mendorong agar setiap pengadaan disertai dengan informasi yang memadai untuk mencegah potensi penyalahgunaan dan memastikan kualitas yang baik.

Tim Media Jurnal8.com telah berupaya untuk melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar, namun hingga saat ini, pihaknya sulit dihubungi. (@tim)

 

Leave a Reply