Jurnal8.com – Kejaksaan Negeri Makassar resmi menahan Ketua KONI Makassar, Ahmad Susanto, bersama Sekretarisnya, Muhammad Taufik, serta Kepala Sekretariat KONI, Ratno Nur Suryadi, di Rutan Kelas I Makassar. Penahanan ini terkait dugaan korupsi dana hibah KONI Makassar tahun 2022-2023 yang merugikan keuangan negara hingga Rp 5 miliar. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya dalam pengelolaan dana publik.
Namun, kasus ini menyisakan pertanyaan besar. Berdasarkan informasi yang diterima, Bendahara KONI, yang memiliki peran vital dalam pengelolaan keuangan organisasi, hingga kini belum dikenai tindakan hukum. Sumber menyebutkan bahwa Bendahara saat ini berada di luar negeri, yang memunculkan dugaan bahwa hal ini dilakukan untuk menghindari pemanggilan oleh Kejaksaan Negeri Makassar.
Situasi ini menimbulkan spekulasi dan keresahan di masyarakat. Jika Ketua dan Sekretaris KONI telah ditahan atas dugaan perannya dalam kasus ini, mengapa Bendahara yang memiliki akses langsung terhadap aliran dana tidak dikenai tindakan serupa? Apakah terdapat perlakuan khusus terhadap Bendahara, ataukah ini disebabkan oleh kendala teknis dalam proses hukum?
Koordinator Investigasi Jaringan Informasi Masyarakat Anti Korupsi (Forjimak), Hendra menyebutkan bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Nauli Rahim Siregar, dalam konferensi pers pada Senin (9/12/2024) telah mengumumkan penetapan tersangka terhadap Ahmad Susanto (Ketua KONI), Ratno Nur Suryadi (Kepala Sekretariat), dan Muhammad Taufik (Sekretaris Umum KONI). Namun, nama Bendahara KONI tidak disebutkan. “Ada apa dengan Bendahara KONI yang belum disebutkan?” tegasnya
Hendra meminta Kejaksaan untuk memberikan penjelasan terkait perkembangan penyelidikan terhadap Bendahara KONI, mengingat posisi strategisnya dalam pengelolaan dana organisasi. Masyarakat mendesak aparat hukum untuk bersikap tegas dan transparan agar kasus ini tidak meninggalkan kesan adanya tebang pilih.
Kasus ini menjadi ujian penting bagi Kejaksaan Negeri Makassar dalam menegakkan hukum secara menyeluruh. Dengan penahanan para petinggi KONI, langkah berikutnya harus mencakup pengungkapan peran seluruh pihak yang terlibat, termasuk Bendahara, guna memastikan keadilan ditegakkan.
Publik berharap agar kasus ini memberikan efek jera, serta menjadi pelajaran bagi siapa saja yang berniat menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi. (*)
Laporan Vicky
Editor : Angel
Leave a Reply