Makassar, 12 Januari 2025 – Ketua Yayasan Bantuan Hukum Masyarakat Indonesia Mandiri (YBH MIM), Hadi Soetrisno, SH, menyampaikan keprihatinannya terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Mappatuwo. Perumda tersebut diduga belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak parkir ratusan juta selama tahun 2023. Selain itu, kontrak kerja sama pengelolaan parkir dengan RSUD Batara Siang dilaporkan tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
“Pelanggaran ini bukan hanya masalah administrasi, tetapi juga mencerminkan lemahnya pengawasan dan kepatuhan terhadap peraturan daerah yang bertujuan untuk menjaga pendapatan asli daerah (PAD),” ujar Hadi Soetrisno.
Hadi menambahkan bahwa PAD adalah salah satu sumber keuangan penting bagi pembangunan daerah. Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pajak dapat berdampak langsung pada kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai layanan publik.
Dua Permasalahan Utama
Hadi menyoroti dua hal krusial dalam kasus ini:
- Tunggakan Pajak Parkir
Perumda Mappatuwo, berdasarkan kontrak kerja sama, seharusnya menyetorkan jutaan per bulan ke Kas Daerah, yang secara total mencapai ratusan juta selama setahun. Hingga akhir 2023, kewajiban tersebut belum terpenuhi. - Ketidaksesuaian Kontrak Kerja Sama
Dalam kontrak antara RSUD Batara Siang dan Perumda Mappatuwo, disebutkan kewajiban pajak flat jutaan per bulan. Ketentuan ini bertentangan dengan Perda Nomor 5 Tahun 2011 yang menetapkan tarif pajak sebesar 30 persen dari total pendapatan parkir.
“Ketidaksesuaian ini mengindikasikan adanya potensi kerugian bagi PAD. Jika dibiarkan, hal ini dapat menjadi preseden buruk bagi pengelolaan keuangan daerah,” jelas Hadi.
Tuntutan Transparansi dan Tindakan Tegas
Sebagai Ketua YBH MIM, Hadi mendesak pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah-langkah berikut:
- Audit Menyeluruh: Melakukan audit terhadap Perumda Mappatuwo untuk memastikan kebenaran laporan keuangan dan besaran pajak yang seharusnya disetorkan.
- Revisi Kontrak: Memastikan kontrak kerja sama yang baru disusun sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Sanksi Tegas: Memberikan sanksi administratif atau hukum kepada pihak yang terbukti lalai atau melanggar peraturan.
“Ini adalah momen untuk menunjukkan bahwa pemerintah serius dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah,” tegasnya.
Direktur RSUD Batara Siang Belum Dapat Dikonfirmasi
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Direktur RSUD Batara Siang terkait permasalahan ini belum mendapatkan respons. Hingga berita ini ditayangkan, pihak RSUD belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan pelanggaran kontrak kerja sama tersebut.
Hadi juga mendorong Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk lebih proaktif dalam menetapkan Wajib Pajak, termasuk Perumda Mappatuwo, agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.
“Peningkatan pengawasan dan kepatuhan adalah kunci untuk memastikan PAD dapat dimanfaatkan secara maksimal demi kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
Kasus ini diharapkan dapat segera diselesaikan, sehingga tidak lagi menjadi beban bagi keuangan daerah dan mencerminkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
Laporan : Red
Leave a Reply