Menelusuri Jejak Arsip: Dari Dokumen Penting Hingga Jadi Barang Bekas

Jurnal8.com|Wajo, 13 Januari 2025 – Di sebuah sudut sunyi di Kabupaten Wajo, aroma khas kertas tua memenuhi udara. Tumpukan dokumen dengan cap resmi teronggok di sana, menunggu giliran untuk dilelang sebagai barang bekas. Di antara tumpukan itu, terdapat KTP, akta kelahiran, dan kartu keluarga—dokumen yang sejatinya menyimpan cerita hidup banyak orang. Namun, siapa sangka arsip berharga ini kini hanya dihargai dalam hitungan kilogram?

MM, seorang pelaku usaha barang bekas, bercerita tentang pengalamannya membeli arsip-arsip tersebut. “Saya tidak tahu kalau ini dokumen penting. Mereka bilang ini cuma kertas biasa,” ujarnya sambil menunjuk sisa tumpukan yang hampir habis. Transaksi terjadi pada 29 Desember 2024. Sebanyak 7 ton kertas terjual, dihargai antara Rp1.200 hingga Rp3.000 per kilogram.

Namun, penjualan ini bukan sekadar soal kertas. Di dalamnya tersimpan risiko besar: pelanggaran hak privasi masyarakat. Dokumen-dokumen itu seharusnya dilindungi dengan prosedur ketat, bukan dilempar begitu saja ke pasar barang bekas.

Foto : Berkas yang telah dijual di pelaku usaha barang bekas (dok.Istimewa.

Dibalik Prosedur yang Terabaikan

Di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Wajo, arsip-arsip ini seharusnya menjadi tanggung jawab penuh para pegawai. Menurut undang-undang, arsip lama harus diseleksi dan dimusnahkan jika tidak lagi digunakan. Namun, alih-alih dihancurkan, dokumen-dokumen itu malah dijual.

“Saya kaget saat mendengar arsip ini dijual sembarangan,” ungkap Miftahuddin, Kepala Sub Bagian Arsip. Ia menegaskan bahwa arsip pribadi masyarakat tidak boleh diperjualbelikan. “Kalau sudah tidak terpakai, harusnya dimusnahkan sesuai prosedur.”

Ironisnya, beberapa pegawai Disdukcapil diketahui ada di kantor saat transaksi berlangsung. Namun, tidak ada tindakan pencegahan. Seakan, semua terjadi begitu saja, seperti rutinitas biasa.

Foto: Lokasi usaha pembeli berkas lama di Dukcapil Wajo

 

Ketika Data Pribadi Jadi Komoditas

Penjualan arsip ini bukan hanya soal pelanggaran prosedur. Ini adalah ancaman nyata terhadap keamanan data pribadi. Bayangkan, KTP atau KK Anda yang seharusnya tersimpan aman malah berpotensi jatuh ke tangan pihak tak bertanggung jawab.

“Data ini bisa saja disalahgunakan untuk hal-hal yang merugikan pemiliknya,” kata sumber redaksi yang enggan disebutkan namanya. “Ini bukan sekadar kelalaian, tapi juga pelanggaran serius terhadap UU Perlindungan Data Pribadi.”

Foto: Miftahuddin, Kepala Sub Bagian Arsip

 

Mencari Titik Terang di Tengah Kekelaman

Kejadian ini membuka tabir tentang lemahnya pengelolaan arsip di instansi pemerintah. Pemerintah Kabupaten Wajo kini berada di bawah sorotan publik. Apakah mereka akan mengambil tindakan tegas? Ataukah kasus ini hanya akan berakhir seperti tumpukan arsip: terlupakan?

Di balik semua itu, tumpukan dokumen di sudut sunyi tadi tetap menyimpan cerita. Cerita tentang keluarga, perjalanan hidup, dan identitas yang pernah begitu penting. Kini, mereka hanya menjadi barang bekas, dihargai sekadar beratnya.

“Di sinilah, kita harus bertanya: apakah arsip ini hanya sekadar kertas, atau warisan yang patut dijaga?”

Laporan: Andi Sheva
Editor: Indah

Leave a Reply