Jurnal8.com|Jakarta, – Tahun 2025 menjadi titik balik bagi ribuan tenaga honorer yang selama ini menjadi pilar di berbagai instansi pemerintah. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) kembali menegaskan bahwa honorer tidak akan lagi diberi gaji dan anggaran dari pemerintah. Kebijakan ini menimbulkan keresahan di kalangan tenaga honorer yang kini harus menghadapi pilihan sulit: dipecat atau tidak bekerja lagi setelah masa transisi.
Dalam penataan tenaga honorer yang sedang berlangsung, tujuan utamanya adalah menciptakan sumber daya manusia Aparatur Sipil Negara (ASN) yang lebih profesional dan terstruktur dengan jelas. Penataan ini juga menjadi bagian dari implementasi Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang mengatur tentang penghapusan status honorer dan penguatan rekrutmen ASN.
Langkah Bertahap Menuju Penghapusan Honorer
Proses ini sebenarnya sudah dimulai sejak akhir 2024, namun karena adanya sejumlah kendala administratif dan teknis, penataan tenaga honorer baru dapat diselesaikan pada 2025. Salah satu poin utama dari kebijakan ini adalah larangan bagi seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk melakukan rekrutmen pegawai Non-ASN baru. Artinya, mulai 2025, tidak ada lagi peluang bagi tenaga honorer untuk menjadi pegawai tetap melalui jalur honorer.
Namun, kebijakan ini tidak tanpa kontroversi. Banyak tenaga honorer yang merasa kebijakan ini mengabaikan kontribusi mereka selama bertahun-tahun. Beberapa di antaranya sudah bekerja di instansi pemerintah selama puluhan tahun, meski tidak memiliki status ASN.
Keputusan Berat: Dipecat atau Menunggu Kejelasan
Bagi tenaga honorer, keputusan ini jelas menimbulkan keresahan. Mereka harus memilih antara dipecat atau tidak lagi bekerja setelah masa transisi yang tidak menentu. Dalam sebuah wawancara dengan berinisial MA, seorang tenaga honorer di sebuah kementerian, dia menyatakan, “Kami sudah bekerja keras selama ini. Tiba-tiba, semua itu harus berakhir begitu saja. Kami tidak tahu apakah ada jalan lain selain menunggu keputusan yang semakin tidak pasti.”
Namun, di balik keresahan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa tujuan penataan ini adalah untuk mengurangi ketergantungan pada status honorer yang dianggap rawan ketidakpastian. “Kami ingin menciptakan ASN yang profesional dan berkompeten, dengan rekrutmen yang lebih transparan,” ujar Joko Purnomo, Kepala Biro Kepegawaian KemenPAN-RB.
Harapan dan Tantangan di Depan Mata
Proses transisi ini memunculkan berbagai tantangan, baik bagi honorer yang harus mencari pekerjaan baru, maupun bagi pemerintah yang harus menyelesaikan persoalan status kepegawaian ini dengan adil. Pemerintah berjanji akan memberikan pelatihan dan peluang bagi honorer yang ingin beralih ke sektor swasta atau memulai usaha mereka sendiri, meskipun banyak yang merasa kebijakan ini tetap belum sepenuhnya menguntungkan.
Masa depan bagi tenaga honorer di Indonesia kini berada di persimpangan jalan. Apakah mereka akan menerima nasib ini dengan lapang dada, atau akan terus memperjuangkan status dan hak mereka sebagai bagian dari struktur pemerintahan? Hanya waktu yang akan menjawab.
Penulis: Icky@
—
Leave a Reply