Jurnal8.com|Wajo – Jumat pagi, suasana di Kantor Kejaksaan Negeri Wajo terlihat lebih sibuk dari biasanya. Kepala Kejaksaan Negeri Wajo, Andi Usama Harun, S.H., M.H., dengan didampingi oleh Kasi Intelijen Andi Saifullah dan Kasi Pidsus Andi Trismanto, memberikan keterangan pers yang mengejutkan. Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu cabang Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Kabupaten Wajo.
Namun, yang menjadi sorotan bukan hanya jumlah tersangka, melainkan juga modus operandi yang digunakan. Para tersangka, yang terdiri dari dua Mantri berinisial M dan K, serta tiga makelar KUR berinisial S, N, dan A, diduga telah merekayasa data untuk pengajuan pinjaman KUR. Dengan dalih membantu masyarakat mendapatkan akses permodalan, mereka justru menjerat diri sendiri dalam pusaran korupsi.
Manipulasi yang Terorganisir
Sistem KUR dirancang sebagai solusi bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar dapat mengembangkan usaha mereka. Sayangnya, niat mulia ini ternoda oleh praktik manipulasi data yang dilakukan para tersangka. Mereka menggunakan identitas fiktif atau memalsukan dokumen untuk mengajukan pinjaman.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Wajo, langkah manipulatif ini tidak hanya mencederai kepercayaan masyarakat, tetapi juga merugikan negara hingga mencapai Rp762.230.553. “Para tersangka memanfaatkan celah dalam prosedur untuk keuntungan pribadi. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik,” tegas Andi Usama Harun.
Di Balik Angka-angka
Angka kerugian negara memang memprihatinkan, tetapi lebih memilukan lagi adalah dampak sosial yang ditimbulkan. Warga yang benar-benar membutuhkan akses KUR kini harus menghadapi pandangan skeptis. “Banyak pelaku UMKM yang mengeluhkan kesulitan mendapat persetujuan kredit. Ternyata, ada manipulasi yang dilakukan pihak-pihak tidak bertanggung jawab,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Perjalanan ke Rutan
Setelah penetapan status tersangka, kelima orang tersebut digiring ke Rutan Kelas IIb Sengkang. Perjalanan itu menjadi babak baru dalam proses hukum yang akan mereka hadapi. Penahanan ini menjadi pesan kuat bahwa hukum tidak akan tinggal diam menghadapi kejahatan yang mencoreng integritas pelayanan publik.
Namun, apa yang membuat para tersangka tergoda untuk melakukan tindakan ini? Apakah mereka sekadar ingin memperkaya diri, atau ada tekanan dari pihak lain? Pertanyaan ini masih menjadi teka-teki yang akan dijawab dalam penyidikan lebih lanjut.
Harapan di Tengah Kegelisahan
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi sistem perbankan, khususnya dalam pengelolaan KUR. Di sisi lain, masyarakat berharap kejaksaan dapat mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya. “Semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak, terutama yang diberi amanah untuk mengelola program pemerintah,” kata seorang warga yang juga pelaku UMKM di Wajo.
Dalam gema ketegasan hukum, kasus ini juga mengingatkan kita bahwa program mulia seperti KUR hanya akan berdampak positif jika dikelola dengan integritas. Bagi banyak orang, ini bukan sekadar kasus korupsi, tetapi refleksi dari perjuangan masyarakat kecil yang sering kali terabaikan.
Di akhir konferensi pers, Andi Usama Harun menyampaikan pesan penting, “Kami akan terus mengembangkan penyidikan ini. Tidak ada tempat bagi siapapun yang mencoba mengambil keuntungan dari penderitaan rakyat.”
Dan sementara keadilan terus digali, masyarakat hanya bisa berharap agar pelajaran berharga dari kasus ini tidak hanya menjadi catatan hukum, tetapi juga perbaikan sistem di masa depan.
Laporan : Andiz
Leave a Reply