Team Resmob Polres Sinjai Bekuk Pelaku Pencurian Uang Nasabah

Jutnal8.com,- Sinjai | Resmob Polres Sinjai dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Ramli, S.Sos dan Kanit Resmob IPDA Sangkala, SH telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan tersangka pencurian uang nasabah Bank di Kabupaten Sinjai. Selasa, (7/8/18)

Pelaku yg diamankan bernama Akbr alias Jarot, (49) merupakan pekerjaan wiraswasta, Sementara rekanya bernama Muh Malik, (45) pekerjaan Wiraswasta, serta Santoso (32),  pekerjaan sebagai Sopir, Adinda, (18)  juga gadis yang masih remaja pun ikut diamankan oleh kepolisian.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa Uang tunai yang diduga hasil pencurian sebezar Rp. 60 juta. 1 (satu) unit mobil merek Toyota Avanza warna putih DD 1220.LJ, yg digunakan tersangka melakukan aksi. 1(satu) unit sepeda motor warna putih merk Yamaha Fino Dd.  YE yang digunakan pelaku beraksi. 1 (satu) buah kunci Leter T , yang digunakan pelaku mencongkel mobil korban.

Menurut Kapolres Sinjai AKBP Ardiansyah  S.ik bahwa Penangkapan ini dilakukan atas dasar beberapa laporan polisi pencurian terhadap nasabah Bank di Kab. Sinjai. Setelah dilakukan pendataan dan penyelidikan ditemukan lokasi rumah selanjutnya dilakukan pemantauan dan pembuntutan melalui cara penyamaran.

Pada hari Selasa tanggal 7 Agustus 2018.sekitar jam 11.00 wita para pelaku terpantau di depan Bank BRI dengan menggunakan Mobil dan sepeda motor sehingga dilakukan pembuntutan dan pada sekitar jam 11.30 menit para pelaku meninggalkan bank BRI dan sementara mengikuti salah satu nasabah yang baru saja keluar dari Bank sehingga tim melakukan pembuntutan dan sekitar jam 11.35 WITA pelaku berhasil mengambil uang korban dari dalam sadel motor yang terparkir didepan kantor peternakan setelah itu pelaku meninggalkan TKP menuju rumah tempat persembunyiannya.

Pelaku masih dalam pemantauan team dan setelah kekuatan team Resmob lengkap dan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap pelaku dan dari penguasaan pelaku disita barang bukti uang tunai sebesar Rp. 60 juta yang merupakan hasil pencurian yang baru saja mereka lakukan. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Sinjai untuk proses hukum lebih lanjut. (rls)

Leave a Reply