Jurnal8.com| Rapat dengar pendapat DPRD Makassar, Stokeholder Pelabuhan dan pedagang asongan, “asongan jangan langgar aturan. Adapun pelabuhan lain yang membolehkan asongan, itu sesusi dengan SOP, tiap pelabuhan”, ujar Sekertaris Komisi A DPRD Makassar, Wahab Tahir (14/3).
Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Aris Bachtiar SH, SIK, M.Si, mengatakan, kehadiran Polres Pelabuhan Makassar khususnya Polsek Soeta, karena Kawasan Pelabuhan Makassar sebagai Kawasan terbuka terbatas tersebut untuk menjaga keamanan sesuai SOP, karena Pelabuhan Makassar adalah Pelabuhan yang berstandar Internasional, ujarnya.
Terlait hal tersebut, Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Makassar, Ir Rahmatullah mengatakan, “pada dasarnya kami tidak melarang ada pedagang asongan maupun pk5, berjualan dalam areal Pelabuhan, yang penting sesuai aturan yang telah ditentukan (ISPS CODE)”.
“Kami juga telah berterimakasih kepada PT Pelindo IV, yang telah menyiapkan tempat untuk para pedagang menjual. Jadi wajib asongan berjualan sesuai standar yang telah ditentukan”, jelasnya.
Tonton videonya :
Sementara General Maneger PT Pelindo IV Cabang Makassar, Aris Tunru, menjelaskan, pihaknya telah memberikan kebijakan kepada pedagang asongan dengan membangun 88 kios, yang aksesnya penumpang yanv naik maupun yang transit, semuanya melalui PK5 dan asongan, jelasnya.
Rapat dengar pendapat DPRD Makassar, dihadiri oleh Maneger SDM PT Pelindo IV Cabang Makassar, Iskandar, Asmen Hukum dan Humas PT Pelindo IV Cabang Makassar, Anna Maryani SH, Perwakilan Kantor Kesyahbandaran Utama Makassar, Kepala Keuangan PT Pelni Cabang Makassar, Kepala Armada PT Pelni Cabang Makassar, Arfah Yusuf, Kapolsek Soeta AKP Rizkiana SH, Koordinator Keamanan PT Pelindo IV Cabang Makassar, Suryadi Rajab.
guntur
Leave a Reply