Jurnal8.com| Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Makassar mengadakan Kegiatan Studi Penyusunan Dokumen Lingkungan Pengembangan Kawasan Pelabuhan Makassar yang dilaksanakan di Gedung Hasanuddin Lantamal VI Makassar. Kamis, (17/10)
Konsultansi Publik ini dilaksanakan sebagaimana dipersyaratkan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat dalam proses Analisis Dampak Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan.
Acara ini dibuka oleh Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Makassar, Sirajuddin.
Tujuan kegiatan ini adalah agar masyarakat memperoleh informasi dan bisa memberikan saran serta tanggapan mengenai rencana kegiatan yang dapat berdampak pada lingkungan.
Kegiatan ini dihadiri oleh beberapa Instansi terkait di Palabuhan Makassar, Instansi Pemerintah Kota Makassar dan Tokoh Masyarakat di sekitar kawasan pengembangan Pelabuhan Makassar. (Ysr)
Leave a Reply