Idrus Marham Tersangka Suap Terkait Proyek Pembangunan PLTU Riau-1, Ini Penjelasan KPK

Jurnal8.com| JAKARTA — Mengapa mantan Menteri Sosial yang berusia tujuh bulan ini terkait proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

Dugaan sementara KPK, Idrus Marham menggunakan pengaruhnya sebagai elit Partai Golkar menggerakkan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih membantu pemegang saham Blackgold Natural Recourses Limited Johannes B Kotjo.

Idrus dan Eni Saragih bernaung di partai Golkar. Idrus juga pernah menjabat sebagai Sekretaris Jenderal dan Pelaksana tugas Ketua Umum Partai Golkar.

” Ya mungkin bisa salah satu itu,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/8) setelah di dahului Idrus Marham soal statusnya sebagai tersangka.

Basaria menambahkan, Idrus Marham turut membantu Eni Saragih dalam memuluskan kepentingan – Blackgold Natural Recourses Limited yang diwakili Kotjo dalam kesepakatan kontrak kerja sama proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

” Kami tidak mempersoalkan apakah posisi Idrus Marham sebagai ketua atau menteri atau sebagai sekjen dalam jabatannya, tapi yang bersangkutan turut membantu (pasal 55) , ” katanya dalam keterangan pers.

Untuk itu, Idrus Marham ditetapkan sebagai tersangka suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1. Dan bersama-sama dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih menerima hadiah atau janji dari pemegang saham Blackgold Natural Recourses Limited Johannes B Kotjo.

Baca Juga :

Idrus Marham Diisukan Mundur, Ali Mochtar Hanya Minta Doa

Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar itu diduga mengetahui dan memiliki andil terkait dengan penerimaan uang oleh Eni Saragih dari Kotjo, yakni sekitar November-Desember 2017 sebesar Rp4 miliar dan Maret-Juni 2018 sekitar Rp2,25 miliar.

Ys (Idrus Marham) juga diduga berperan mendorong agar proses penandatanganan Purchase Power Agreement (PPA) dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1. Sedang proyek ini dihentikan sementara usai mencuat kasus suap-menyuap ini.

Malah Idrus pun juga diduga menerima janji mendapatkan bagian yang sama seperti jatah Eni Saragih sebesar US$1,5 juta dari Kotjo. Uang itu akan diberikan bila Idrus berhasil membantu Kotjo mendapat proyek PLTU Riau-1 senilai US$900 juta.

Dalam kasus ini, Idrus Marham disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) atau Pasal 56 ke-2 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.(JNN/NAS) .

Leave a Reply