KPK Heran Bagaimana Seorang Jen Tang Bisa Kuasai Tanah Milik Negara

Jurnal8.com| Jakarta – Kunjungan KPK di daerah kembali menemukan kasus-kasus hukum yang janggal. Kali ini di Sulawesi Selatan (Sulsel), tim KPK membantu Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel mengenai kasus korupsi terkait penerimaan uang sewa tanah secara tidak sah dari BUMN, yaitu PT Pelindo.

“Tersangka SA alias JTG juga sempat buron dan masuk dalam DPO (daftar pencarian orang). Kini yang bersangkutan dalam status penahanan oleh penyidik Kejati Sulsel,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam keterangannya, Selasa (26/11/2019).

Diketahui, SA alias JTG adalah Soedirjo Aliman alias Jen Tang. Dia ditangkap pada Oktober 2019 di Jakarta Selatan setelah buron sejak 2017.

Kasus yang membelit Jen Tang berkaitan dengan penggunaan sewa tanah di Kelurahan Buloa, Tallo, Makassar. Tanah itu diduga diklaim Jen Tang meskipun sebenarnya milik negara. Jen Tang diduga menguasai lahan itu dan menyewakannya ke PT Pembangunan Perumahan (PP) untuk digunakan sebagai jalan masuk ke proyek pembangunan Makassar New Port.

“Diduga SA menerima pembayaran sewa sebesar Rp 500 juta dari PT Pelindo melalui PT PP (Pembangunan Perumahan) karena tersangka mengklaim tanah tersebut miliknya, padahal tanah itu adalah milik PT Pelindo sendiri,” kata Febri seperti yang dikutip dari detik.Com

Meskipun kasus ini ditangani Kejati Sulsel, Febri menyebut KPK ikut mengecek hal-hal lain berkaitan dengan kasus itu. KPK heran bagaimana seorang Jen Tang bisa menguasai tanah milik negara. 

“Dalam gelar perkara disepakati bahwa penanganan kasus tersebut tidak hanya berfokus pada tindak pidana hilirnya saja, yaitu masalah perolehan uang sewa tanah secara tidak sah oleh tersangka, tetapi juga akan didalami dugaan tindak pidana hulunya, yaitu bagaimana perolehan atau penguasaan area tersebut yang diduga diperoleh secara tidak sah.

Disampaikan juga dalam gelar perkara bahwa penyidik sudah mendapatkan bukti-bukti terkait hal tersebut,” sebut Febri

“KPK menilai hal ini penting untuk dilakukan, mengingat perolehan dan penguasaan aset secara tidak sah oleh pihak ketiga terhadap kawasan tersebut yang merupakan milik PT Pelindo mengakibatkan hilangnya hak negara sehingga, diduga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah yang sangat besar,” imbuh Febri.

Persoalan mengenai aset negara baik dari BUMN ataupun pemerintah daerah kerap mencuat dalam safari KPK ke daerah. Penguasaan aset negara oleh pihak lain disebut KPK berpotensi merugikan negara.

KPK memang kerap mengirimkan tim monitoring and evaluation (monev) atau koordinasi supervisi pencegahan (korsupgah) untuk membantu penegak hukum lain seperti kejaksaan atau kepolisian yang kesulitan mengusut kasus-kasus korupsi.

“KPK memandang kasus ini bisa menjadi pintu masuk bagi KPK dan aparat penegak hukum serta negara dalam hal ini BUMN maupun pemda untuk bersama-sama melakukan penyelamatan aset milik negara atau daerah yang dikuasai oleh pihak ketiga secara tidak sah.

KPK menduga masih banyak aset-aset milik negara yang hilang atau dikuasai oleh pihak ketiga secara tidak sah, baik di Sulsel khususnya maupun di wilayah Indonesia lainnya,” Tandasnya.  (Rls)

Leave a Reply