Jurnal8.com| Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Pandjaitan menyampaikan, hingga saat ini 41 nggota DPRD Kota Malang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap.
Diketahui tersangka memuluskan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015 pasca menerima suap.
“Sudah 41 jadi tersangka, sebelumnya pada tahap pertama KPK menetapkan 2 orang yaitu Walikota dan kepala dinas PUPR, disusul kedua orang itu ada 19 Anggota DPRD Malang, jadi kini 22 orang Anggota DPRD yang jadi tersangka,” ungkap Basaria dikantornya, (3/8)
Basaria juga menyebut jumlah Anggota DPRD Malang sendiri ada 45 orang namun baru 41 orang yang menjadi tersangka. Dia menjelaskan tentang 4 orang lain, yang belum ditetapkan sebagai tersangka, karena memang tidak ada kecukupan bukti.
“Iya, ada 4 anggota DPRD belum jadi tersangka karena memang belum ada dua alat bukti, dan juga mereka lagi sakit,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK Kembali menetapkan 22 Anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka. Penetapan tersangka dari hasil kasus suap memuluskan pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015, yang mengembangkan mantan Wali Kota Malang, Mochammad Anton.
KPK Menduga, Anton memberi hadiah atau janji, terkait dengan pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015.
“Hadiah atau janji yang diberikan karena berhubungan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatan atau untuk menggerakkan agar tidak melakukan sesuatu dalam jabatan yang bertentangan dengan kewajibannya, kepada Anggota DPRD Kota Malang periode 2014 2019,” jelas Basaria.
Menurut Basaria, 22 tersangka anggota DPRD Kota Malang mengeluarkan biaya pendaftaran masing-masing antara Rp 12,5 juta – Rp 50 juta, dari Moch Arif Wicaksono (MAW) periode 2013-2018 yang terkait dengan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Malang.
Para Pihak yang telah ditetapkan tersangka antara lain, (AI) Asia Iriani (PPP); (ITJ) Indra Tjahyono (Demokrat); (CA) Choeroel Anwar (Golkar); (LKM) Moh Fadli (Nasdem); (BTO) Bambang Triyoso (PKS); (EAI) Een Ambarsari (Gerindra); (EFA) Erni Farida (PDIP); (SFH) Syamsul Fajrih (PPP); (CAI) Choirul Amri (PKS).
Selian itu, (IGZ) Imam Ghozali (Hanura); (SHO) Lektkol purn Suparno (Gerindra); (AFA) Afdhal Fauza (Hanura); (SYD) Soni Yudiarto (Demokrat); (RHO) Ribut Haryanto (Golkar); (TPW) Teguh Puji Wahyono (Gerindra); (HPO) Harun Prasojo (PAN).
Selanjutnya (HSO) Hadi Susanto (PDIP); (DY) Diana Yanti (PDIP); (SG) Sugiarto (PKS); (AH) Arief Hermanto (PDIP); (MTO) Mulyanto (PKB); (TMY) Teguh Mulyono (PDIP).
Atas perbuatannya tersebut, 22 Anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 disangkakan untuk masalah Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dan pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berikut meme anggota dewan yang ditahan KPK:
Leave a Reply