Jurnal8,com| PJ Walikota Makassar, Prof Rudy Djamaluddin memberikan gambaran penerapan New Normal atau adaptasi kebiasaan baru di Kota Makassar jika masyarakat sudah menjadikan protokol kesehatan sebagai suatu kebiasaan, bukan lagi suatu hal yang harus dipaksakan baru bisa dilakukan.
“Jika tren kepatuhan masyarakat sudah semakin baik, menjalankan protokol kesehatan atas kesadaran sendiri maka itulah saatnya dimana kita sudah bisa masuk ke new normal tersebut” ujar Prof Rudy kepada wartawan di rumah jabatan Walikota Makassar, Selasa (28/7/2020).
Menurut Prof Rudy, perkembangan penularan Covid-19 di Kota Makassar yang beberapa hari terakhir menunjukkan angka reproduksi efektif (Rt) di bawah satu sebaiknya jangan ditanggapi sebagai suatu tahap menuju pelonggaran yang justru berpotensi menjadi boomerang terjadinya Second Wave.
“Potensi terjadinya peningkatan kembali sangat mungkin terjadi jika kita longgarkan. Makanya kita harus lebih tegas dan hati-hati, khususnya didalam hal penerapan protokol kesehatan. Meskipun kita mensyukuri beberapa poin positif dari upaya yang dilakukan sejak perwali di berlakukan. Tingkat paparan virus menunjukkan penurunan, beberapa hari terakhir ini kita sudah memasuki level dua digit. Demikian pula jika di ukur dari indeks penularan atau nilai RT itu juga sudah menunjukkan di bawah satu” ujarnya.
Dua parameter tersebut menurut Prof Rudy menunjukkan upaya pengendalian yang dilakukan cukup memberikan dampak positif. Menurutnya momentum ini sebenarnya sebuah sinyal untuk lebih berhati-hati dan lebih tegas dan disiplin dalam menerapkan aturan Perwali 36.
“Sebentar lagi kita merayakan hari raya Idul Adha. Tentu saja kita wajib melindungi warga kita yang beribadah dari ancaman paparan virus. Makanya pelaksanaan protokol kesehatan ini yang kita fokuskan, sebaiknya shalat Id di masjid saja, jangan dilapangan karena itu bisa memicu kumpulan orang yang lebih besar dan kontrol protokol kesehatannya akan sulit.
Hasil rapat dengan forkopimda kemarin, kami sepakat untuk memperpanjang pengetatan perbatasan selama satu minggu kedepan. Bagi warga Makassar yang ingin keluar kota tetap harus melengkapi diri dengan surat keterangan bebas Covid-19, demikian pula sebaliknya. Kita ingin masyarakat yang ingin masuk Makassar betul-betul terbebas dari covid, demikian pula sebaliknya kita tidak ingin warga Makassar menjadi Carrier saat mudik dan membahayakan keluarga dikampung” paparnya. (RLS)
Leave a Reply