BPK Temukan Piutang dari Kegiatan Operasional BLU Pada Ditjen Bina Marga Diragukan Ketagihannya

Jurnal8.com| Badan pemeriksa Keuangan RepublikI ndonesia (BPK RI) menemukan adanyan Piutang dari Kegiatan Operasional Badan Layanan Umum pada Ditjen Bina Marga Diragukan Ketertagihannya.

Berdasarkan Neraca pada Direktorat Jenderal Bina Marga menyajikan nilai Piutang dari kegiatan Operasional Badan Layanan Umum (BLU) pada Satker BLU Bidang Pendanaan Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol (BP Set. BPJT) senilai Rp1.571.906.365.166,00 yang terdiri dari Piutang Nilai Tambah Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) senilai Rp993.032.012.346,00 dan Piutang Denda Nilai Tambah BUJT senilai Rp578.874.352.820,00. Piutang nilai tambah timbul dari penggunaan dana bergulir untuk pengadaan tanah jalan tol oleh BUJT.

Berdasarkan konfirmasi terhadap 14 BUJT diketahui bahwa terdapat BUJT yang tidak mengakui adanya piutang nilai tambah dan piutang denda nilai tambah, yaitu (PT TKJ) dengan ruas Cinere – Jagorawi senilai Rp 442.636.545.956,00 (Rp 259.507.428.911,00 + Rp 183.129.117.045,00).

Hal ini berdasarkan penjelasan Satker BLU BP Set. BPJT hal tersebut disebabkan adanya perbedaan penafsiran perjanjian layanan dana bergulir dimana PT TKJ hanya mengakui masa pembebanan nilai tambah selama dua tahun. Sedangkan menurut amandemen I perjanjian pada November 2010 pasal 6 ayat (1) menyatakan bahwa masa pembebanan nilai tambah pinjaman adalah sampai pengadaan tanah untuk seluruh seksi selesai dan penerima pinjaman telah mengembalikan seluruh pinjaman berikut nilai tambah dan denda. Sampai dengan pemeriksaan berakhir, belum ada penyelesaian atas piutang tersebut.

Bpk menilai permasalahan tersebut tidak sesuai dengan: Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 69/PMK.06/2014 tentang Penentuan Kualitas Piutang dan Pembentukan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih pada Kementerian Negara/Lembaga dan Bendahara Umum Negara pada Pasal 1 ayat (1) yang menyatakan bahwa Piutang adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Kementerian Negara/Lembaga atau Bendahara Umum Negara dan/atau hak Kementerian Negara/Lembaga atau Bendahara Umum Negara yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku atau akibat lainnya yang sah;

Buletin Teknis Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 16 terkait Piutang Akrual pada poin 3.3. Pengukuran Piutang Berdasarkan Pungutan yang menyatakan bahwa Piutang yang timbul karena ketentuan perundangundangan diakui setelah diterbitkan surat tagihan dan dicatat sebesar nilai nominal yang tercantum dalam tagihan.Secara umum unsur utama piutang karena ketentuan perundang-undangan ini adalah pendapatan. Artinya piutang ini terjadi karena pendapatan yang belum disetor ke kas negara/daerah oleh wajib setor.

Oleh karena setiap tagihan oleh pemerintah wajib ada keputusan, maka jumlah piutang yang menjadi hak pemerintah pusat/pemerintah daerah sebesar nilai yang tercantum dalam keputusan atas penagihan yang bersangkutan. Pengukuran piutang pendapatan yang berasal dari peraturan perundangundangan adalah sebagai berikut:

  1. Disajikan sebesar nilai yang belum dilunasi dari setiap tagihan yang ditetapkan berdasarkan surat ketetapan kurang bayar yang diterbitkan;

Perjanjian Layanan Dana Bergulir Untuk Penggantian Pembelian Tanah Dalam Rangka Pengusahaan Jalan Tol Ruas Cinere-Jagorawi antara BLU Bidang Pendanaan Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol an PT TKJ, Pasal 6 Ayat (2) yang menyatakan bahwa Masa Pembebanan Nilai Tambah Pinjaman adalah sampai dengan pengadaan tanah sampai dengan seluruh seksi (sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 di atas) selesai dan Penerima Pinjaman telah mengembalikan seluruh pinjaman berikut nilai tambah dan seluruh denda tunggakan (jika ada).

Permasalahan tersebut mengakibatkan nilai piutang senilai Rp 442.636.545.956,00 (piutang nilai tambah dan denda) diragukan ketertagihannya. Permasalahan tersebut terjadi karena Kepala Satker BLU BP Set. BPJT Bina Marga belum sepenuhnya melakukan langkah penyelesaian piutang BUJT secara aktif dengan melibatkan instansi terkait.

Adanya permasalahan tersebut ditanggapi oleh Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR menyatakan bahwa sesuai dengan perjanjian Dana Bergulir Untuk Penggantian Pembelian Tanah Dalam Rangka Pengusahaan Jalan Tol Ruas Cinere-Jagorawi antara BLU Bidang Pendanaan Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol dan PT Translingkar Kita Jaya, Pasal 6 ayat (2) yang menyatakan bahwa Masa Pembebanan Nilai Tambah Pinjaman adalah sampai dengan pengadaan tanah seluruh seksi (sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1) selesai, dan Penerima Pinjaman telah mengembalikan seluruh pinjarnan berikut nilai tambah dan seluruh denda tunggakan (jika ada).

Tidak terdapat klausul dalam Perjanjian Layanan Dana Bergulir ini yang menyebutkan Pembebanan Nilai Tambahan Pinjaman masa pembebanan nilai tambahan hanya selama 2 tahun. Sehingga, perhitungan Pembebanan Nilai Tambah Pinjaman terus berjalan sampai dengan pengadaan tanah seluruh seksi selesai, dan BLU BP set. BPJT akan terus melakukan perhitungan Nilai Tambah dan Denda atas keterlambatan pembayaran Nilai Tambah, mencatat serta melakukan penagihan kepada PT TKJ.

Atas persoalan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Menteri PUPR agar menginstruksikan Dirjen Bina Marga dhi. Kepala Satker BLU BP Set. BPJT Bina Marga untuk melakukan rekonsiliasi dengan BPJT terkait piutang BUJT dan memutakhirkan saldo piutangnya serta menyelesaikan perbedaan penafsiran atas dasar pengenaan piutang dengan PT  TKJ.

Adanya rekomendasi BPK, Menteri PUPR akan menginstruksikan Dirjen Bina Marga untuk melakukan rekonsiliasi dengan BPJT terkait piutang BUJT dan memutakhirkan saldo piutangnya serta menyelesaikan perbedaan penafsiran atas dasar pengenaan piutang dengan PT TKJ.

Pada tahun 2019, Apakah Dirjen Bina Marga telah melakukan penagihan kepada PT TKJ?

(sumber BPK RI)

Leave a Reply