Sio Ku Nyangkut Dalam Terali

Jurnal8.com| Palopo ,- YT (52), TT (50), RP (41) dan TH (50) bakal berlebaran di balik jeruji besi rumah tahanan (rutan) Kepolisian Resort (Polres) Palopo.

Keempatnya ditangkap oleh Unit Jatanras Polres Palopo karena diduga melanggar tindak pidana Pasal 303 KUHP, karena melakukan perbuatan judi togel atau togel online, Sabtu (10/11/2018) sore tadi.

Tersangka dibuat tidak berkutik saat unit Jatanras Polres Palopo melakukan penangkapan di tiga tempat yang berbeda. Saat itu, ditemukan sejumlah barang bukti dari judi togel tersebut.

Dari mereka diketahui merupakan pengumpul pemasangan orang lain. Adapun YT ditangkap di dalam terminal kota palopo, TT ditangkap di jalan Batara kota palopo sedangkan RP dan TH di jalan Ahmad Razak kota Palopo.

Polres Palopo akan memberantas perjudian di wilayah hukum Polres Palopo yang merupakan bentuk penyakit masyarakat. Ungkap Kapolres Palopo AKBP Ardiansyah, SIK, MH

“Permainan judi togel ini berhasil diungkap oleh Tim Jatanras Polres Palopo atas kerjasama masyarakat yang melaporkan kejadian tersebut dan meresahkan warga sekitar”. tambah Kasat Reskrim Polres Palopo AKP Ardi Yusuf.

Barang Bukti dalam penggeledahan dan penangkapan para tersangka ditemukan lembaran catatan Kupon Putih, baik itu buku rekapan pemasangan togel, dan kertas bukti pemasangan togel, serta uang berjumlah Rp. 1.293.000 (Satu Juta Dua Ratus Sembilan puluh Tiga Ribu Rupiah) yang merupakan hasil pemasangan orang lain serta 1 (satu) unit handphone untuk melakukan transaksi.(rls)

Leave a Reply