Jurnal8.com| Makassar, – Renovasi Wisma Dahlia LPMP Sulsel awal pelaksanaan sesuai kontrak No. 3463/D7.24/KU/2018 per tanggal kontrak 05 September 2018, dengan jangka waktu pelaksanaan 118 hari kerja.
Anggaran yang dikucurkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayan untuk merenovasi Wisma Dahlia dengan nilai kontrak Rp. 4.772.100.000,- sumber dana APBN
Hasil pengamatan fisik awak media Jurnal8.com pada saat di lapangan terdapat beberapa item proyek tersebut masih tahap pengerjaan antara lain plafon di lantai satu hingga lantai tiga, Jendela dan Pintu belum terpasang, Instalasi listrik masih dalam pengerjaan begitu pula instalasi air bersih dan limbah masih tahap pekerjaan.
Padahal waktu penyelesaian pekerjaan tinggal waktu seminggu sedangkan progres fisik dilapangan belum selesai namun pelaksana telah meminta perpanjangan waktu dengan alasan tidak jelas.
Baca juga :
Proyek Renovasi Wisma Dahlia Serta Aula LPMP Sulsel Terancam Molor
Dikonfirmasi Konsultan Pengawas CV DK, Fadli menuturkan, ” Pelaksana telah menambah pekerja untuk mengejar target pekerjaan yang akan berakhir 31 Desember 2018,
Sementara tahap pekerjaan yang sedang dilaksanakan seperti pemasangan jendela, pasangan batu, Plavon, Instalasi listrik, instalasi air bersih dan limbah, pelesteran luar serta lantai tiga, namun apa bila masa kontrak habis dan pekerjaan masih belum selesai masih ada penambahan waktu 50 hari diberikan pelaksana, ” Ucap Fadli pada saat ditemui di lokasi. Senin (24/12/18)
Addemdum diberikan sambung Fadly, ” Pada saat rapat tanggal 21 Desember 2018 dihadiri Dirjen Kementerian Pendidikan dan Kebudayan, Tim T4PD Kejaksaan Tinggi Sulsel.
Mengenai Alasan perpanjangan waktu diberikan ke Pelaksana menurut Konsultan Fadli, ” Karena masalah pencairan yang dikuatirkan dana menyeberang tahun anggaran sehingga diatur dengan KPPN Bagaimana bentuk admistrasinya dan ini dikawal dengan TIM TP4D Kejati Sulsel” , tuturnya
Fadli menambahkan, ” Progres yang selesai dikerjakan pelaksana per tanggal 21 Desember 2018 sudah mencapai 72 persen , nanti KPPN melihat per tanggal 31 Desember 2018 kalau pekerjaan belum selesai maka akan dikenakan denda sesuai pepres, ” katanya
Lanjut Fadli, ” Kita sebagai konsultan memberikan masukan secara teknis kepada pihak pelaksana, walaupun nantinya kontrak berakhir kami sudah bersurat ke PPK untuk lanjut mengawasi pekerjaan renovasi Wisma Dahlia sampai rampung 100 persen, ” Terangnya. (TIM)
Baca juga:
Pejabat Pembuat Komitmen Renovasi Wisma Dahlia Terkesan Cuek Dalam Pengawasan Pelaksanaan K3
Leave a Reply