Ditenggarai Terjadi Pungli, Pengurus FPPD NTB Laporkan Panitia Ajudikasi PTSL di Kajari Raba Bima

Jurnal8.com| Forum Pemuda Pemerhati Desa (FPPD) Nusa Tenggara Barat laporkan panitia Ajudikasi pada Pengerjaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kejaksaan Negeri Raba Bima. Selasa ( 8/4/19)

Pengurus FPPD NTB, Anwar Sadat menilai ada oknum panitia PTSL di Desa Ngali, Desa Lido, Desa Soki, Desa Ncera dan Desa Diha yang ditenggarai telah melakukan pemungutan liar sebesar Rp. 350.000 kepada Masyarakat terkait Program Prona tahun 2019.

” Berkas laporan Pengaduan dugaan Pungli tersebut kita telah masukan dan diterima oleh Nurhayati bagian Tata Usaha Kejaksaan Negeri Raba Bima”. ujar Anwar

Hal ini juga dibenarkan oleh Muslim Akbar bahkan ia menilai perbuatan oleh oknum panita PTSL disinyalir bertentangan dengan Undang-Undang Agraria No. 5 Tahun 1960 , Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan Permen. Agraria dan Tata Ruang No. 1 tahun 2017, No. 12 tahun 2017 dan No. 6 tahun 2018 tentang PTSL.

” Bahkan seluruh aturan tersebut menegaskan bahwa kegiatan Pendaftaran Tanah khususnya PTSL pembiayaannya sudah dibebankan di ABPN, APBD dan/atau DIPA.

Artinya PTSL yang dilaksanakan tahun 2019 pada 5 (lima) Desa di atas sudah memiliki alokasi dana khusus dari Pemerintah”. bebernya kepada awak media ini

Adapun persoalan ini terbongkar ke Pengurus FPPD menurut Nahrudin, ” Ada beberapa masyarakat yang menjadi korban karena tarif yang dilakukan oleh Panitia Ajudikasi PTSL dari masing-masing Desa tersebut berbeda-beda. Ada yang Rp 150.000, ada juga Rp 200.000 dan bahkan ada yang Rp 350.000.

Usai kami melakukan konfirmasi ke pihak pengambil kebijakan tersebut dan kami menemukan ada banyak kejanggalan.

” Dan Kesalahan yang cukup fatal bagi kami yang kami simpulkan bahwa Panitia Ajudikasi PTSL menjadikan SKB 3 Menteri sebagai dasar acuan untuk memungut biaya Rp 350. 000 tersebut yang pada substansinya SKB 3 Menteri tersebut tidak ada kaitannya PTSL melalui program Nasional Agraria(PRONA) karena dalam UU No. 6 tahun 2018 cukup detail menjelaskan perbedaan PRONA/PRODA dan SMS yang semua itu memiliki acuan pembiayaan. ” Tutur Nahrudin

Ia juga menambahkn, ” Acuan SKB 3 Menteri yang dijadikan landasan Panitia Ajudikasi PTSL tersebut bukan acuan untuk Program Nasional Agraria (PRONA) tetapi acuan itu sesungguhnya hanya mengatur Sertifikat Massal Swadaya (SMS) atau besaran biaya yang dibebankan kepada Pemerintah Daerah bukan kepada Masyarakat. Jadi Panitia Ajudikasi PTSL cukup keliru dalam memahami dan menerapkan SKB 3 Menteri tersebut dan dinilai sangat merugikan masyarakat dengan taksiran Rp 1.890.000.000.00 (satu miliar delapan ratus Sembilan puluh ribu). ” terangnya (Tim)

Leave a Reply