Boy Samola Siap Jalankan Himbauan Jokowi Terkait Penangguhan Cicilan Pembiayaan

Jurnal8.com|Gowa,- Adanya himbauan Presiden Joko Widodo yang keluar pada 24 maret 2020 lalu  yang melarang perbankan dan pembiayaan non bank mengejar angsuran menagih utang kepada nasabah selama setahun dan diperkuat dengan peraturan OJK  Nomor 11/POJK.03/2020.

Kapolres Gowa AKBP Boy Samola menuturkan, Silahkan masyarakat melapor ke Polisi apabila ada masyarakat Gowa dipaksa untuk membayar angsuran.

“Jika ada pembiayaan perbankan dan non perbankan yang membandel dan tetap melakukan penagihan cicilan silahkan laporkan ke aparat kepolisian dan pihak kepolisian siap menindak lanjuti karena ini perintah langsung presiden.” Ujarnya

Kapolres Gowa  juga meminta agar pembiayaan perbankan non perbankan agar patuhilah himbauan presiden demi kepentingan bersama untuk membantu masyarakat karena sekarang negara kita kena bencana wabah virus corona , jadi kebijakan pemerintah untuk meringankan masyarakat agar sementara pembayaran cicilan masyarakat tidak ditagih hingga situasi selesai ditangani pemerintah.

” Situasi negara kita dapat cobaan dan pemerintah menghimbau masyarakat agar tinggal di rumah demi mencegah penyebaran virus corona dan untuk itu kami sebagai aparat kepolisian berharap pembiayaan perbankan dan non berbankan untuk senantiasa berkoordinasi dan bekerjasama yang baik saat ini. ” Tendasnya. (enl)

Leave a Reply