Renovasi Konstruksi Gedung BBWSP Jeneberang (Lanjutan) Tuai Sorotan, BPK Temukan Ini

Jurna8.com| Makassar,- Proyek Renovasi Konstruksi Gedung BBWS Pompengan Jeneberang (Lanjutan) Tahun Anggaran 2018, yang dilelang dengan nilai Pagu Rp 6.532.200.000,00  sementara Nilai HPS nya Rp 6.532.200.000,00 dimenangkan oleh PT CPLT  nomor NPWP 01.906.3xx5-805xxxx dengan nilai penawaran Rp 5.383.937.000,00  ternyata terdapat kekurangan klaim bank garansi.

Hal ini berdasarkan data Badan Pemeriksa Keuangan Repulik Indonesia ( BPK RI) Nomor :12.A/LHP/XVII/05/2019 Tanggal :17 Mei 2019 yang diperoleh redaksi jurnal8.com diketahui proyek Renovasi Konstruksi Gedung BBWS Pompengan Jeneberang (Lanjutan) Tahun Anggaran 2018 terkait Tata Cara Penyelesaian Sisa Pekerjaan yang Dilanjutkan Tahun Anggaran Berikutnya Belum Sepenuhnya Sesuai Ketentuan.

BPK Menilai bahwa nilai Bank Garansi tidak sesuai dengan nilai sisa pekerjaan yang dilanjutkan Ke tahun berikutnya. Berdasarkan ketentuan, tata cara penyelesaian sisa pekerjaan di antaranya menyebutkan bahwa berdasarkan pemberitahuan dari KPA kepada KPPN atas pekerjaan yang akan dilanjutkan pada tahun anggaran berikutnya, KPPN melakukan klaim pencairan jaminan/garansi bank sebesar sisa nilai pekerjaan yang akan dilanjutkan ke tahun anggaran berikutnya untuk untung Kas Negara.

Namun, hasil pemeriksaan secara uji petik yang dilakukan BPK menunjukkan terdapat pencairan nilai bank garansi yang tidak sesuai dengan nilai sisa pekerjaan. Berdasarkan hasil analisa dokumen yang dilakukan BPK diketahui terdapat paket pekerjaan renovasi gedung kantor BBWS-PJ yang penyelesaiannya melewati TA 2018 yang dilaksanakan oleh PT CPLT.

Klaim atas bank garansi akhir tahun telah ditransfer ke kas negara melalui KPPN I Makassar senilai  Rp 1 Miliar lebih (22% dari nilai pekerjaan), sedangkan kemajuan pelaksanaan pekerjaan fisik per 30 Desember 2018 sebesar 69,96% atau seharusnya sisa pekerjaan sebesar 30,04% yang setara dengan Rp 1 Miliar lebih

Dengan demikian, terdapat kekurangan klaim bank garansi senilai ratusan juta atas paket tersebut.

Sehingga BPK menilai Permasalahan tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.05/2014 tanggal 6 Oktober 2014 dan perubahan terakhir PMK 243/2015 tentang Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan yang Tidak Terselesaikan sampai dengan Akhir Tahun Anggaran.

Baca Juga:

Pengertian Bank Garansi, Mekanisme, Jenis, Contoh dan Jurnal Akuntansinya

 

Ketika awak media ini ingin melakukan konfirmasi ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang terletak di Kantor Balai Besar Wilayah Sungai Pantai Jeneberang Provinsi Sulawesi Selatan  jalan Sekolah Guru Perawat No. 03, Makassar. Salah satu Security yang berada di pos  terkesan mempersulit awak media untuk melakukan konfirmasi.

Pasalnya salah satu security menuturkan, “ Kepala Balai Pompengan maupun PPK tidak bisa ditemui, kalau wartawan ingin konfirmasi menyurat saja sesuai perintah KTU BBWS Pompengan Jeneberang Sulsel “, Terangnya belum lama ini. (R1)

LINK:

https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt4cae6e2f5ce47/klaim-atas-bank-garansi-pelaksanaan-tanpa-syarat-unconditional-/

Leave a Reply