JURNAL8.COM|MAKASSAR, – Praktisi hukum Khaeril Jalil SH mengatakan, pengembalian kerugian negara dalam tindak pidana korupsi tidak menghentikan proses hukum. Jika ada pengembalian lalu proses hukum dihentikan, itu bentuk pembangkangan terhadap UU.
“Jika sudah terjadi tindak pidana korupsi, kemudian diproses lalu dikembalikan kerugian negaranya, dan perkara dihentikan, ini jelas bertentangan dengan pasal 4 UU Tipikor yang menyatakan pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan tindak pidananya,” ujar Khaeril.
Menurut Khaeril, pengembalian uang atau kerugian negara oleh terdakwa dapat menjadi alasan bagi hakim untuk mengurangi pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa yang bersangkutan. Pengembalian tersebut, menurut Khaeril , berarti ada itikad baik untuk memperbaiki kesalahan.
Namun ia menegaskan bahwa pengembalian uang itu hanya mengurangi pidana. Tetapi bukan mengurangi sifat melawan hukum. Menurutnya, dikembalikan sebelum atau sesudah penyidikan itu tetap melawan hukum.
“Misalnya seseorang mencuri, lalu mengembalikan barang curian sebelum orang lain tahu, itu tetap tindak pidana yang harus diproses hingga meja hijau,” katanya.
Oleh karena itu, aparat penegak hukum tidak boleh memanfaatkan celah dalam pengembalian kerugian negara ini untuk menghentikan sebuah perkara korupsi.
Kata Tim Divisi Hukum dan HAM Laksus ini, aparat harus memahami bahwa sifat extraordinary crime atau kejahatan luar biasa itu melekat pada tindak pidana korupsi. Sehingga jika pengembalian kerugian negara menghapus tindak pidana, maka korupsi bukan lagi dikategorikan extraordinary crime. Melainkan hanya kejahatan biasa.
“Berbahaya sekali. Kalau pengembalian kerugian negara menghentikan sebuah perkara korupsi. Ini jelas mendegradasi hukum. Efeknya besar. Bisa menumbuhkan semangat korupsi. Orang akan lebih berani korup karena cukup dengan mengembalikan kerugian negara lalu kasus dihentikan,” papar Khaeril.
Khaeril menyampaikan ini menjawab progres sejumlah kasus korupsi di Sulsel yang diduga tidak menunjukkan penanganan serius. Ada banyak perkara yang bertahun tahun berkutak di fase penyelidikan.
Beberapa kasus juga terbentur pada hasil audit. Yang kemudian menghambat penetapan tersangka.
Sebelumnya Kemendagri, Polri, dan Kejaksaan Agung menandatangani Perjanjian Kerja Sama Koordinasi APIP dan Aparat Penegak Hukum terkait indikasi korupsi. Melalui kerja sama tersebut, disepakati kasus korupsi pejabat daerah yang masih di tahap penyelidikan akan dihentikan apabila yang bersangkutan mengembalikan kerugian negara.
Alasannya, pengembalian kerugian negara dari tindak pidana korupsi ini akan membuat anggaran untuk penyidikan tidak terbuang sia-sia. Apalagi, jika kerugian negaranya di bawah Rp 1 miliar.
MoU ini menuai reaksi dari banyak pihak. Para pegiat antikorupsi menilai ada upaya untuk mendegradasi hukum lewat perjanjian antarpenegak hukum. Perjanjian itu jelas mengangkangi penegakan hukum. Karena dalam UU Tipikor sama sekali tak mensyaratkan penghentian proses hukum bagi yang mengembalikan kerugian negara. Meski masih di ranah penyelidikan.
“Menurut perspektif hukum, penanganan kasus Tipikor sebagaimana dimaksud dalam UU 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tidak dapat digunakan konsep restorative justice, melainkan tetap menggunakan konsep retributive justice, mengingat korbannya bukanlah orang perorangan yang bisa dimintai kesediaannya dalam mencari titik temu dengan pelaku,” jelas Khaeril. (Rls)
Leave a Reply