Jurnal8.com|Makassar,- Bulan Ramadhan tahun 2021, Pemerintah memberi kelonggaran kepada masyarakat untuk melakukan aktivitas serta menjalankan ibadah suci ramadhan secara berjamaah di Mesjid dengan mengikuti protokol kesehatan.
Dibandingkan tahun 2020 lalu, kita sama-sama dapat merasakan dampak adanya penerapan Pembatasan Sosial Berkala Besar (PSBB ) yang dilakukan oleh pemerintah terkait pencegahan pandemi covid-19
Dimana kita harus menjaga jarak , memakai masker baik di rumah maupun saat keluar rumah , pakai sarung tangan dan jaga jarak demi mencegah penularan virus Corona
Seperti kita ketahui dampak adanya wabah Corona ekonomi masyarakat sampai terpuruk, PHK dimana – mana disebabkan kurangnya pendapatan yang diperoleh oleh pihak perusahaan skala besar maupun skala kecil
Pemerintah pusat dan Provinsi maupun kota/daerah bersama -sama berfikir serta bekerja keras mengambil suatu kebijakan untuk memulihkan perekonomian di Indonesia.
Pemerintah mengambil langkah dengan mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro dimana masyarakat diperbolehkan melakukan aktifitas seperti biasanya dengan tetap mengikuti protokol kesehatan.
Sholat berjamaah diperbolehkan dengan mengikuti protokol kesehatan’ bahkan tempat hiburan , Hotel dan rumah makan serta cafe diizikan beroperasi dengan diberi waktu kelonggaran hingga pukul 21: 00 WITA.
Namun sangat disayangkan masyarakat maupun pemilik usaha belum sepenuhnya menjalankan himbauan pemerintah dan masih banyak masyarakat yang tidak mematuhi standar protokol kesehatan pada saat berada di tempat keramaian.
Tonton videonya dibawah ini 👇👇
Seperti yang terjadi di Bazar Ramadhan tepatnya di pelataran Mesjid Al-Markaz jalan Sunu, Kecamatan Bontoala Kota Makassar , Dimana terlihat para pengunjung maupun pedagang tidak mengindahkan protokol kesehatan disebabkan lemahnya pengawasan dari tim Gugus covid-19.
Saat dikonfirmasi Ketua Panitia Bazar Ramadhan H.Mustafa menjelaskan, ” Kegiatan Bazar Ramadhan dibuka sampai jam 10:00 ( Malam), dan kami telah menghimbau siapapun yang masuk didalam lokasi pasar malam diwajibkan memakai masker , pengunjung dan penjual tanpa kecuali, kalau dulu kita buka sampai larut malam tapi karena ada masalah sehingga kita batasi waktunya.”Katanya. Jumat (30/4/21) Malam.
Ketika ditanya , apakah dengan ada kegiatan Bazar Ramadhan tidak berdampak di kemudian hari meningkatnya kasus penyebaran covid-19. Menurut Mustafa , ” Inshaa Allah , karena selama kita adakan kegiatan ini , tidak ada pi yang terkapar dan faktanya ada petugas yang memantau bahkan Kapolsek, Camat dan Lurah ada semua disini melihat karena kita telah kerjasama”. Terangnya.
Hal ini juga terjadi di pusat perbelanjaan Mall Panakukang , dimana disalah satu toko nampak antrian sangat panjang tidak ada jarak sehingga rentan terjadi penularan virus Covid- 19
Mereka berkerumunan berbelanja di toko dengan membawa anak-anak tidak memakai masker bahkan terkesan beberapa toko tidak mengindahkan protokol kesehatan seakan -akan mereka tidak lagi menyadari bahaya wabah Covid 19.
Dikonfirmasi PLT Kadis Kesehatan Makassar Iriyani Ridwan menjelaskan ,” Terkait izin Bazar Ramadhan di Pelataran Masjid Al Markaz , tanyaki pak Camat. Ini bisa membentuk klaster baru kalau dibiarkan”.Jelas Iriyani yang sekaligus Ketua Makassar Recover. (Tim)
Leave a Reply