BPK Temukan Dana BLUD Bersumber dari Pinjaman Rawan Penyalahgunaan serta Berpotensi Tidak Akuntabel

Jurnal8.com| Takalar,- Penerimaan dan Pembayaran Pokok Pinjaman RSUD H. Padjonga Dg. Ngalle Sebesar Rp18.000.000.000,00, Pembayaran Bunga dan Biaya Kredit Masing-Masing Sebesar Rp 84.791.666,00 dan Rp113.075.000,00 Tidak Dianggarkan Pada APBD dan Tidak Disajikan pada LKPD Pemkab Takalar.

Seperti kita ketahui bersama bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar menerapkan BLUD terhadap Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pandjonga Dg. Ngalle di Takalar. Hal tersebut dikarenakan dengan berbentuk BLUD, RSUD memiliki fleksibilitas keuangan dengan mempertimbangkan kebutuhan belanja dan kemampuan pendapatan yang diperkirakan dapat diperoleh melalui layanan kepada masyarakat maupun sumber pendapatan BLUD lainnya.

Pendapatan RSUD sebagian besar bersumber dari klaim BPJS, sehingga apabila pembayaran klaim BPJS tertunda maka operasional rumah sakit akan terhambat. Oleh karena itu agar pembayaran klaim ke rumah sakit tetap lancar dan pelayanan kesehatan tetap optimal, BPJS meluncurkan skema SCF (Supply Chain Financing) yang dapat digunakan oleh rumah sakit. Skema SCF ini merupakan program pembiayaan oleh bank yang diberikan kepada rumah sakit mitra BPJS untuk membantu percepatan penerimaan pembayaran klaim pelayanan kesehatan melalui pengambilalihan piutang dari rumah sakit untuk dibayarkan oleh bank sebelum jatuh tempo pembayaran.

Untuk memenuhi kebutuhan operasional rumah sakit, manajemen RSUD H. Padjonga Dg. Ngalle melakukan kerjasama SCF dengan Bank Sulsebar Cabang Takalar dikarenakan dana dari BPJS belum cair sedangkan operasional rumah sakit harus terus berjalan. Untuk menampung pencairan atas dana klaim dari skema SCF, RSUD membuka rekening pada Bank Sulselbar dengan Nomor Rekening 021-003-000011111-6. Selama Tahun 2019 telah dilakukan pencairan pinjaman melalui rekening tersebut sebanyak lima kali dengan total sebesar Rp18.000.000.000,00. Dasar perjanjian kerjasama tersebut dituangkan dalam Perjanjian Kredit Notaris dilaksanakan antara Pimpinan PT Bank Sulselbar Cabang Takalar dengan Plt. Direktur BLUD RSUD H. Pajonga Dg. Ngalle. Namun diketahui bahwa untuk pencairan pertama pada bulan Juli 2019 tidak didukung dengan perjanjian kredit. Adapun rincian penerimaan dari skema SCF sebagai berikut :

Pemeriksaan mutasi atas rekening penerimaan pinjaman diketahui bahwa untuk biaya jaminan asuransi akan dikredit kembali setelah dilakukan pelunasan kredit oleh rumah sakit sehingga total biaya yang dikeluarkan untuk perjanjian kredit adalah sebesar Rp113.075.000,00  (Rp287.138.000,00 – Rp 174.063.000,00). Selain biaya yang timbul atas perjanjian kredit tersebut, diketahui bahwa RSUD juga membayar bunga atas keterlambatan pelunasan sebesar Rp 84.791.666,00.

Atas transaksi tersebut diketahui bahwa penerimaan pinjaman, pembayaran pokok pinjaman, pembayaran bunga pinjaman, biaya notaris, biaya provisi, dan biaya administrasi di atas tidak dianggarkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019, karena pihak RSUD tidak menganggarkan penerimaan dan pengeluaran terkait pinjaman tersebut dalam Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) BLUD RSUD. Selain tidak dianggarkan dalam APBD transaksi tersebut juga tidak disajikan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kab. Takalar

Atas transaksi tersebut diketahui bahwa penerimaan pinjaman, pembayaran pokok pinjaman, pembayaran bunga pinjaman, biaya notaris, biaya provisi, dan biaya administrasi di atas tidak dianggarkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019, karena pihak RSUD tidak menganggarkan penerimaan dan pengeluaran terkait pinjaman tersebut dalam Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) BLUD RSUD. Selain tidak dianggarkan dalam APBD transaksi tersebut juga tidak disajikan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kab. Takalar

Berdasarkan Lhp Badan pemeriksa Keuangan (BPK), Hal tersebut mengakibatkan:

  1. Penggunaan dan pertanggungjawaban dana BLUD yang bersumber dari pinjaman menjadi rawan penyalahgunaan serta berpotensi tidak transparan dan akuntabel;
  2. Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Takalar belum memberikan informasi laporan keuangan yang andal dalam meyediakan informasi mengenai sumber dan alokasi sumber daya ekonomi; dan
  3. Potensi pemborosan keuangan daerah dari biaya-biaya yang seharusnya tidak perlu dikeluarkan

Sehingga hal tersebut ditengarai tidak mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah :

1) Pasal 16 ayat (3) yang menyatakan APBD mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi.

2) Pasal 17 ayat (1) yang menyatakan Semua penerimaan dan pengeluaran daerah baik dalam bentuk uang, barang dan/atau jasa dianggarkan dalam APBD.

3) Pasal 17 ayat (3) yang menyatakan Seluruh pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah dianggarkan secara bruto dalam APBD.

Serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri ) 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Permendagri No 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Permendagri 13 Tahun 2006  serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah.

Hingga berita ini ditayangkan, Direktur RSUD H. Padjonga Dg. Ngalle belum membalas surat konfirmasi yang dilayangkan oleh Mata Publik sesuai nomor surat : 026/MP/KF/VII/2021.

(Tim)

 

 

Leave a Reply