Jurnal8.com| Soppeng,- Demi memenuhi kebutuhan Air untuk petani di Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng , Satuan Kerja SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Pompengan Jeneberang Provinsi Sulawesi Selatan menganggarkan Proyek rehabilitasi jaringan irigasi D.I. Tinco Kabupaten Soppeng (IPDMIP) TA.2021
Proyek rehabilitasi D.I Tinco yang terletak di Desa Tinco, Kecamatan Lalabata , Kabupaten Soppeng menuai sorotan dimana pada pelaksanaan tersebut terkesan bekerja ” asal jadi” bahkan PPK atau pengawas dinilai tak tegas dalam melakukan pengawasan kepada pihak rekanan sehingga masyarakat menilai penerapan K3 hanya sebatas dikertas saja.
Salah satu warga Soppeng berinisial SYM ( 52) menyoroti cara kerja pelaksana proyek Rehabilitasi D.I Tinco, yang dimana pada saat pekerjaan dilaksanakan pihak rekanan tak mengindahkan manajemen keselamatan kerja (SMK3) seperti yang dipersyaratkan dalam aturan.
“Ada yang aneh pak, Pasalnya di papan proyek yang dipajang pada lokasi proyek tertera rehabilitasi Irigasi dan Rawa tapi pasangan batunya seperti ingin membuat tanggul, bahkan para pekerjanya tidak menggunakan (K3), setahu saya kalau proyek pemerintah diwajibkan menggunakan (K3) dan itu sudah dijelaskan pada papan informasi yang dipajang di lokasi proyek, jangan hanya jadi pajangan saja,” Imbuhnya
Sambungnya, ” Apa lagi diketahui anggarannya cukup besar sekitar Rp.26 Miliar bersumber dari dana Loan ADB & AIF yang seharusnya Pengawasan harus cukup ketat dan pelaksanaan juga harus bekerja sesuai dengan Syarat-syarat dalam kontrak serta metode kerja ” Kata salah satu aktivis Anti Korupsi
Awak media mencoba melakukan konfirmasi ke Kantor PPK Irigasi dan Rawa II , SNVT PJPA Pompengan Jeneberang Sulsel terletak di jalan Sirajuddin Rani No 67 Sungguminasa Kabupaten Gowa.
Saat ditemui, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Irigasi dan Rawa II SNVT PJPA Pompengan Jeneberang Sulsel tak punya waktu untuk memberikan tanggapan terkait persoalan terkait pekerjaan rehabilitasi D.I. Tinco Soppeng
” saya lagi capek, saya mau ke Balai” Singkat Ida Asri, ST sambil berlalu ke mobil pribadinya.
SMK3 | Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Perlu diketahui penerapan SMK3 di Indonesia diatur melalui serangkaian Undang – Undang dan turunannya.
SMK3 wajib diterapkan kepada seluruh perusahaan di Indonesia baik itu besar maupun kecil. Dasar Hukum Penerapan SMK3 di Indonesia antara lain: