Ada Dugaan Kongkalingkong Pengadaan Makan Minum DPRD Sulsel, FORJIMAK Akan Laporkan Ke APH

” Pengadaan Makan dan minum dari anggaran Pemerintah seharusnya dilaksanakan secara tender atau lelang melalui Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ). Sehingga penyedia jasa dapat mengikuti proses kualifikasi jika nilai anggaran diatas Rp 200 juta”.

Jurnal8.com| Makassar – Pengadaan makan dan minum di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan diduga keras tidak dilaksanakan secara lelang. Hal ini dikatakan Sekretaris DPRD Sulsel, Drs. M.Jabir M.Si.

Menurutnya, ” Pengadaan makan minum di DPRD Sulsel tidak bisa di lelang, yang bisa ditender pengadaan makan minumnya seperti di Rumah Sakit dan hal ini kita sudah pernah konsultasi ke KPK dan BPK terkait Makan minum di DPRD Sulsel,” Kata Sekwan yang ditemui diruangannya belum lama ini.

M. Jabir menambahkan, Untuk Anggaran Makan dan minum sudah ada di DPA, adapun kewalahan kita disini sebab biasa ada rekanan lama baru dibayar, dalam pengelolaan aggaran ada namanya penyedia dana dan penyedia dana bukan di DPRD tapi di Kantor Gubernur Sulsel, saya kasih contoh anggaran minum kita minta 1 Milyar tapi disana penyedia dana di kantor gubernur bilang tidak ada uang, cuma ada 500 juta, jadi 500 Jutanya tidak bisa mi kita bayar,” kilahnya

Lanjut Dia, Tapi untuk lebih jelasnya konfirmasi langsung ke Kabag Umum selaku PPTK, karena secara teknis dia lebih tahu, betul saya sekwan selaku PA tapi ada yang bantu saya PPTK.” Tandasnya.

Secara terpisah, Kepala Bagian Umum DPRD Sulsel, A.Amir Hamsah, SH.MH menjelaskan bahwa untuk anggaran makan minum kita sudah pernah diperiksa BPK secara terperinci dan tidak ada temuan.

” Jadi tidak ada masalah terkait pengadaan makan minum di DPRD Sulsel dan untuk anggaran makan minum tidak dilakukan secara lelang karena kita pakai nota pesanan”, ujar nya kepada awak media.

Terkait pengadaan makan minum di DPRD Sulsel yang tidak dilakukan secara tender mendapat tanggapan dari sumber jurnal8.com yang menjelaskan bahwa, ” Terkait pengadaan makan dan minum yang dianggarkan oleh Pemerintah seharusnya dilaksanakan secara tender atau lelang melalui Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ). Sehingga penyedia jasa dapat mengikuti proses kualifikasi jika nilai anggaran diatas Rp 200 juta.

Berdasarkan peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No 5 tahun 2021 tentang pedoman pengadaan barang jasa. Pihak DPRD Sulsel seharusnya melakukan lelang jika anggarannya di atas Rp 200 juta.

Pihak PPK atau kuasa pengguna anggaran atau PPK memiliki kewenangan untuk melakukan pengadaan sendiri tapi kalau anggaran tersebut di bawah Rp200 juta. Berbeda pengadaan barang dan jasa harus melalui proses lelang atau tender jika nilainya di atas Rp 200 juta,” Jelasnya sumber mewanti-wanti agar tidak dicantumkan namanya dalam pemberitaan

Dia menerangkan jika pengadaan makan dan minum juga harus melalui tahapan lelang . Sehingga tidak hanya pada pengadaan jasa konstruksi yang dilakukan lelang atau melalui UKPBJ. Sehingga pengadaan yang dilakukan pihak DPRD Sulsel berpotensi dapat menyalahi aturan.

” Apa lagi anggaran makan minum di DPRD Sulsel itu mencapai milyaran rupiah jadi harus ditender. Tapi ini tidak, jadi proses awalnya memang sudah agak keliru karena kalau ditender itu rincian menu jelas. Apalagi jelas dalam Perka LKPP Nomor 5 tahun 2021, atas perubahan Perka LKPP nomor 8 tahun 2018, di luar dari pedoman itu jelas tidak dibenarkan” terang sumber yang pernah mengikuti ujian sertifikat pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Ia menambahkan, pengadaan barang dan jasa melalui UKPBJ bertujuan agar tercipta transparansi, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas dalam pengadaan barang/jasa secara elektronik antara pengguna jasa dan penyedia jasa.

“Setahu saya pengadaan makan minum di Instansi pemerintah dan di DPRD Makassar tahun lalu itu ditender,” Terangnya. Minggu (19/06/22)

Sekretaris Forjimak, Fatmawati menyayangkan kalau pengadaan makan minum di DPRD Sulsel diduga tidak dilaksanakan secara tender, namun melakukan penunjukan langsung pihak ketiga untuk melakukan pengadaan makan minum bagi tamu ketua dan wakil ketua DPRD Sulsel.

” Hal tersebut berpotensi terjadi perbuatan melawan hukum dan ini perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum dan dalam waktu dekat tim Forjimak akan menyiapkan full data buat pihak kejaksaan “. Terangnya. (Tim)

Leave a Reply