Dikdas Makassar Edarkan Surat Kegiatan Siswa di Bulan Suci Ramadhan 1442 H

Jurnal8.com| Dinas Pendidikan Kota Makassar menerbitkan surat himbauan tentang kegiatan peserta didik dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1442 H.

Berdasarkan surat nomor 421/64/DP/IV/2021 perihal libur awal bulan Ramdhan, Ujian Sekolah dan Hari Raya Idhul Fitri 1442 H yang ditandatangani oleh Plt Kadis Pendidikan Kota Makassar, Nielma Palemba SH.M.AP tanggal 05/4/2021

Adapun surat himbauan yang dikeluarkan sebagai berikut: 

1. Libur awal bulan Ramadhan selama satu minggu, dimulai tanggal 12 sampai dengan 17 April 2021, mengingat 1 Ramadhan diperkirakan tanggal 13 April 2021

2. Libur hari Raya Idul Fitri hanya enam hari, dimulai tanggal 10 sampai dengan  15 Mei 2021 sedangkan surat keputusan bersama (SKB) empat Menteri telah menetapkan bahwa hari libur dan cuti bersama hari Raya Idul Fitri hanya tiga hari yaitu dimulai tanggal  12 sampai dengan 14 Mei 2021

3. Merujuk kalender Pendidikan Kota Makassar ujian sekolah untuk jenjang SMP dimulai tanggal 26 sampai dengan 30 April secara daring, meskipun di Wilayah Pulau menggunakan sistem luring, sedangkan ujian sekolah jenjang Sekolah Dasar (SD) tanggal 3 sampai dengan  7 Mei 2021 secara daring

PLT Kadis Pendidikan Kota Makassar, Nielma Palemba mengharapkan kepada para kepsek dan guru dapat melakukan pemantauan kegiatan peserta didik dalam pengembangan pendidikan karakter selama bulan Suci Ramadhan dengan tetap menjaga protokol kesehatan.

Foto: Kepala Seksi Pembelajaran Dikdas, DR. Syarifuddin. M. Pd

Secara terpisah, Kepala Seksi Pembelajaran Dikdas menegaskan bahwa sistem ujian sekolah secara daring diserahkan total kepada satuan pendidikan untuk melaksanakannya sesuai dengan kriteria dan indikator kelulusan yang telah ditetapkan oleh Disdik Kota Makassar mengingat ujian nasional sudah ditiadakan yang digantikan dengan Asesmen Nasional meliputi Survei karakter untuk guru, survei lingkungan belajar untuk Kepala Sekolah dan Guru serta Asesmen Kompetensi Minimum oleh Peserta.

Dijelaskan lebih lanjut oleh DR. Syarifuddin. M. Pd bahwa, ” kegiatan akademik untuk proses evaluasi kenaikan kelas juga berlaku secara daring dan diserahkan kepada pihak sekolah untuk ditindaklanjutinya, dengan mengacu pada kaedah dan etika penulisan soal yang bermutu sesuai kurikulum darurat pada masa pandemi covid 19 ini.” Terangnya.

Leave a Reply