Sidang Kasus Dugaan Korupsi, NA Sebut Pengusaha Fery Pernah Tiga Kali Datang ke Kediaman Pribadinya

Jurnal8.com| Makasssar, – Sidang Kasus Dugaan Korupsi yang melibatkan Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Prof Nurdin Abdullah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar,  Jalan R.A Kartini No 18/23, Baru, Kecamatan Ujung Pandang. Kamis(10/6/2021).

Didalam ruang persidangan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Prof Nurdin Abdullah mengakui menerima Rp 2,2 miliar dari pengusaha kontraktor proyek di Sulsel Fery Tanriady. Tapi Nurdin menyebut dana miliaran itu bukan untuk pribadinya, melainkan untuk dana masjid yang ditukar ke mata uang Singapura menjadi SGD 190 ribu.

Hal ini terungkap dalam sidang terdakwa pemberi suap ke Nurdin, pengusaha Agung Sucipto alias Anggu di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (10/6/2021).

Awalnya, Jaksa KPK bertanya soal dana SGD 190 ribu yang disita pasca operasi tangkap tangan (OTT) KPK di rumah pribadi Nurdin di Perumahan Dosen (Perdos) Unhas, Tamalanrea, Makassar.

“Apakah saat saudara ditangkap ada yang disita uang di rumah saudara,” tanya Jaksa KPK kepada Nurdin.

Nurdin membenarkan pertanyaan Jaksa KPK tersebut dan menyebut jumlah uang yang disita dari brankas di rumah pribadinya.

“Itu ada Singapura dolar 190 ribu, ada rupiah di brankas satu lagi Rp 52 juta di rumah pribadi,” kata Nurdin Abdullah.

Nurdin menyebut pengusaha Fery pernah tiga kali datang ke kediaman pribadinya dan hendak memberikan uang. Nurdin mengaku menolak pemberian Fery itu dan menawarkan Fery memberikan uang untuk pembangunan masjid di Perdos Unhas, tempat kediaman Nurdin.

“Kebetulan di kompleks dosen Unhas, (ada pembangunan) masjid, itu empat lantai, anggarannya Rp 25 miliar, kita baru bantu Rp 2 miliar dari Pemprov sehingga kalau dia datang lagi (Fery) kalau mau bantu masjid silakan,” kata Nurdin.

Untuk diketahui, Nurdin menyebut Fery merupakan salah satu kontraktor proyek di Sulsel yang membangun jalan di Kabupaten Soppeng pada 2020. Menurut Nurdin, dia sudah tiga kali menolak uang dari Fery.

Dia lalu menawarkan Fery untuk memberikan uang Rp 2,2 miliar itu untuk pembangunan masjid. Uang itu lantas diberikan Fery kepada ajudan Nurdin atas nama Syamsul Bahri, yang kemudian disimpan ke brankas di rumah pribadi Nurdin.

Belakangan, uang Rp 2,2 miliar untuk pembangunan masjid itu ditukar oleh Nurdin ke dolar Singapura.

Dalam kesaksiannya, Nurdin mengatakan ide menukar Rp 2,2 miliar menjadi SGD 190 ribu diusulkan olehnya kepada panitia pembangunan masjid Perdos Unhas atas nama Latif. Dia mengatakan alasan menukar uang tersebut ke dolar Singapura karena jumlah bantuan yang diperlukan belum terpenuhi.

“Itu (menukar uang masjid ke SGD) kesepakatan (dengan panitia masjid). Waktu itu terbatas urus masjid, karena kondisi ekonomi kurang baik, sehingga kita putuskan tukarkan ke Singapura dollar,” kata Nurdin.

“Saya sama Pak Latif seorang panitia masjid di komplek perdos, saya sampaikan ada bantuan karena itu belum cukup lebih bagus kita tukarkan ke Singapura Dollar,” lanjutnya.

Mendengar pernyataan Nurdin, hakim Ibrahim Palino heran. Dia kemudian bertanya apa maksud Nurdin menukar dana masjid Rp 2,2 miliar ke SGD 190 ribu.

“Apa urgensinya harus ditukar dengan dolar?” tanya Hakim Ibrahim.

Nurdin mengklaim pihaknya berharap nilai uang Rp 2,2 miliar itu dapat naik jika ditukar dengan dolar Singapura. Dia mengaku memiliki tanggung jawab untuk menyediakan dana Rp 12 miliar untuk pembangunan masjid.

“Kurs waktu itu (1 SGD) RP 10 ribu, sekarang bisa naik lagi,” ucap Nurdin kepada hakim. (Rls)

Leave a Reply