Jurnal8.com|MAKASSAR– Majelis Hakim Ibrahim Palino mengatakan Edy Rahmat telah lancang meminta uang kepada Kontraktor untuk membereskan temuan BPK pada proyek di Pinrang yang dikerjakan oleh Andi Kemal.
Diketahui pada saat itu Edy mengaku pernah menerima transferan uang dari Andi Kemal.
Saat ditanya oleh hakim alasan pemberian uang tersebut, Edy mengatakan uang tersebut akan ia gunakan untuk diberikan kepada BPK atas nama Gilang.
” Saya terima Rp337 juta dari Andi Kemal. Itu untuk BPK. BPK meminta satu persen untuk menghilangkan temua LHP,” ungkapnya. Kamis (17/6)
Mendengar hal tersebut Majelis hakim kemudian mencecar Edy Rahmat, apakah permintaan uang tersebut merupakan perintah Gubernur. Edy menjawab hal tersebut merupakan inisiatif dirinya.
“Itu bukan perintah Pak Gubernur. Bukan pak,” jawabnya.
Hakim lantas menilai Edy telah begitu lancang mengurus urusan tersebut tanpa dikoordinasikan ke pimpinan selevel Kepala Dinas, Sekretaris Daerah, hingga ke Gubernur Sulsel selaku pimpinan Edy.
” Ini kan lintas sektoral, mengapa saudara berani-berani menerima uang itu,”tanya hakim.
Edy lalu mulai bercerita bahwa dia pernah bertemu dengan orang BPK bernama Gilang. Pertemuan itu mengungkap adanya temuan dalam proyek jalan di Kabupaten Pinrang yang dikerjakan oleh kontraktor Andi Kemal. Uang Rp 337 juta tersebut lantas disebut Edy untuk mengamankan temuan BPK tersebut.
“Menerima untuk pembayaran temuan 1 persen, jadi saya serahkan lagi ke BPK,” ungkap Edy.
Edy mengaku dirinya belum sempat memberikan uang itu ke BPK karena telah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Baca juga:
Sidang Kasus Dugaan Korupsi, NA Sebut Pengusaha Fery Pernah Tiga Kali Datang ke Kediaman Pribadinya
Sementara jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK, Ronald Worotikan turut menanggapi fakta sidang tersebut. Dia mengatakan fakta tersebut cukup menarik meski pada akhirnya tetap perlu dikroscek lebih lanjut.
“Yang saya tangkap dia bilang katanya uang ini untuk BPK perwakilan Sulsel katanya. Tapi katanya itu karena ada temuan BPK yang mewajibkan mungkin dari dinas untuk mengembalikan kepada negara,” ujar Ronald
Ronald juga mengatakan, peruntukan uang Rp 337 juta tersebut masih samar-samar. Belum ada keterangan pasti apakah uang itu digunakan untuk menyuap orang BPK.
“Karena kan untuk BPK ini apa, apakah uang resmi pengembalian ke negara atau ini uang suap juga ke BPK kita nggak tahu,” kata Ronald.
“Makanya nanti dengan saksi yang lain kita lihatlah apakah benar uang untuk BPK atau memang uang yang dia terima pribadi,” imbuhnya.
Sementara itu pihak perwakilan BPK Sulsel belum memberikan konfirmasi mengenai uang tersebut.
Awak media telah berupaya menemui Wira Alamsyah yang diketahui merupakan Humas di BPK. Hanya saja belum ada tanggapan, sementara itu laksus meminta pihak KPK agar mendalami kasus.
“Sementara itu Lembaga Anti korupsi Sulsel (LAKSUS) minta pihak KPK untuk dalami kasus fee tersebut, KPK harus konsisten dalam penanganan kasus korupsi, kami juga mendesak pihak KPK agar menghadirkan dari pihak BPK dan kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut untuk memberikan keterangan terkait fee Rp 337 juta sesuai fakta persidangan, kami berharap pihak KPK konsisten agar kasus ini bisa menyeret siapa saja yang terlibat dikasus ini. (Rls)
Leave a Reply