Kabid Penindakan DTRB Tegur Pemilik Rumah Tanpa IMB di Jalan Pemuda

Jurnal8.com| Dua wanita paruh baya sempat ngomel-ngomel  di kantor Dinas Tataruang dan Bangunan kota Makassar, jalan Urip Sumiarjo, kota Makassar.  Senin (1/10/2018)

Kedatangan dua orang paruh baya ke DTRB Makassar ternyata guna melaporkan adanya Aktifitas pembangunan rumah baru yang tidak didasari atau tidak memiliki izin mendirikan bangunan.

Hal ini disampaikan langsung Rabiah Arif ke Pegawai Negeri Sipil DTRB Makassar, yang lagi berada di lantai 1 , Rabiah berharap agar Dinas DTRB Makassar lakukan tindakan dan segera menegur pemilik bangunan tersebut, karena sangat mengganggu warga yang tinggal disekitar bangunan tersebut.

Tak berselang lama, kabid pengawasan dan penindakan kota makassar berdiri dari tempat duduk dan langsung  memerintah anggotanya segera ke lapangan untuk mengecek kebenarannya.

Dengan menggunakan mobil Inova hitam, Kabid Pengawasan dan penindakan turut ikut ke lokasi dengan didampingi sekitar 10 orang pegawai yang berada di Mobil patroli DTRB serta dua kendaraan motor.

Sesampainya ke lokasi bangunan tersebut, Kabid Pengawas langsung mengecek IMB, alhasil pada saat masuk ke dalam lokasi  pekerjaan, ternyata penanggung jawab proyek pembangunan rumah tinggal tidak dapat memperlihatkan izin mendirikan bangunan (IMB) bahkan penanggung jawab pembangunan berdalih baru melakukan pengurus IMB.

Tak ingin berlama-lama dilokasi Kabid memerintahkan anggotanya mengambil gambar pekerjaan di lokasi seperti Pekerjaan pembuatan pondasi tiang yang menempel ditembok milik warga.

Ismail Abdullah,  memerintahkan ke Pemborong agar besok tidak boleh lagi ada aktifitas pekerjaan disini dan pemilik bangunan segera datang ke Dinas Tataruang dan Bangunan Kota Makassar untuk membawa berkas-berkas kelengkapan lainnya sebagai syarat untuk membangun.

Kabid Pengawasan dan Penindakan DTRB Makassar, Ismail Abdullah menuturkan, hari ini kami tidak lakukan penghentian pekerjaan tapi besok tidak boleh lagi ada aktifitas pekerjaan dilokasi.

“Bila ada yang melanggar kita akan lakukan penindakan, yaitu berupa penyegelan. Kalau datang menghadap kita arahkan untuk mengurus IMB, tapi kalau tidak datang menghadap kami akan lakukan penyegelan ,” tuturnya. (vk)

Tonton Videonya dibawah ini:

 

Leave a Reply