Ketua KPU Wajo Beberkan Syarat Tentang Prosedur Pindah Memilih

Jurnal8.com|Wajo,- Terkait prosedur atau cara untuk pindah memilih pada Pemilihan Umum (pemilu) 14 Februari mendatang. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Wajo Sulsel, Andi Rahmat Munawar menjelaskan jika dirinya sudah membuka pendaftaran jauh hari sebelum pemilu dilaksanakan.

“Jadi untuk pindah memilih kami sudah membuka pendaftaran jauh hari sebelum pemilu sekitar 34 hari menjelang pemilu serentak. “ kata Andi Rahmat.

Iapun membeberkan persyaratan yang menjadi persyaratan pindah memilih tersebut, diantaranya 1. Bertugas di tempat lain, 2. Menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, 3. Tertimpa bencana, 4. Menjadi tahanan rutan, lapas atau menjadi terpidana, 5. Penyandang disabilitas yang dirawat di pantai sosial, 6. Menjalani rehabilitasi narkoba, 7. Bekerja di luar negeri, 8. Menjalani tugas belajar atau menempuh pendidikan baik itu menengah hingga tinggi, 9. Pindah domisili.

“Adapun 9 poin tersebut berakhir pada tanggal 15 January 2024, akan tetapi hal tersebut masih bisa dilakukan hingga 7 Februari 2024 mendatang, dengan ketentuan pindah memilih tersebut hanya berlaku 4 poin saja yaitu poin pertama hingga ke empat saja, seperti kita ketahui bersama bahwa daftar pemilih tetap (dpt) kab wajo sebanyak 293.077 jiwa yang tergabung baik pria maupun wanita.” Jelas Andi Rahmat.

Sementara itu kata Rahmat, dirinya sangat memprioritaskan daftar pemilih tetap (DPT), adapun waktu pemilihan yang telah di tetapkan untuk daftar pemilih tetap (DPT) mulai pukul 07.00 hingga pukul 01.00 sedangkan untuk daftar pemilih tambahan (DPTB) 11.00 hingga pukul 01.00, sedangkan daftar pemilih khusus (dpk) mulai pada pukul 12.00 hingga 01.00.

“Kendati demikian kami berupaya agar daftar pemilih tambahan (DPTB) serta daftar pemilih khusus (DPK) tetap dapat menggunakan hak pilih mereka, sementara yang menjadi kendala ialah keterbatasan surat suara yang di peruntukkan DPTB dan DPK yang hanya 0.2 persen dari jumlah DPT sesuai regulasi yang telah di tetapkan, jangan sampai jumlah DPTB maupun DPK melampaui jumlah ketersedian surat suara.”jelasnya.

Disisi lain untuk ketersedian logistik bagi para DPT itu sambung Andi Rahmat, pihaknya sudah menyiapkan, yang terakhir masyarakat yang menggunakan KTP digital dapat menggunakan nya dalam pemilihan nantinya.

Ketua KPU Wajo Andi Rahmat juga menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada berbagai media yang telah ikut membantu KPU dalam menyampaikan Informasi kepada public.

“Terima kasih banyak kepada rekan media yang telah membantu kami di KPU dalam turut menyampaikan informasi kepada masyarakat kabupaten Wajo sejak awal saya dilantik menjadi ketua KPU pada tanggal 30 Desember 2023 hingga saat ini.” Tandasnya.

lp.(A.H)/gus

Leave a Reply