Jurnal8| Miris! Aktifitas pelayanan masyarakat di Kantor Dinas Perikanan dan Kelautan Pasangkayu harus terhenti, akibat kilometer litrik disegel pihak PT. PLN Rayon Pasangkayu. Kamis (1/02/2018)
Padahal pihak PT PLN Rayon Pasangkayu senangtiasa menghimbau kepada para pelanggannya agar selalu taat melakukan pembayaran listrik tepat waktu, jika telak maka sanksinya pihak PLN akan lakukan pemutusan sementara, seperti yang terjadi di Kantor DKP Pasangkayu.
Penyegelan kilometer di kantor DKP Pasangkayu menjadi tanda tanya besar oleh masyarakat, bisa-bisanya instansi pemerintahan tidak membayar listrik.
Menurut Humas LP4KNT Yudhi, listrik di instansi pemerintah setiap tahun jelas sudah dianggarkan, pertanyaannya sekarang dikemanakan dana tersebut?.
” Jelas ini sangat memalukan, mengapa bisa terjadi penyegelan”, ujarnya
Secara terpisah Kepala PT PLN Rayon Pasangkayu, Demparani menuturkan, ” Penyegelan ini sudah sesuai prosedur dan sudah menjadi kewajiban rutin bagi PLN agar pelanggan wajib membayar iuran setiap bulan sebelum batas pembayaran berakhir, apa bila menunggak sudah wajib kami diputus, baik itu dari instansi pemerintah atau rumah warga tanpa terkecuali, ” tegasnya seperti dikutip dari laman lintaslima
Ia menambahkan, karena di surat perjanjian antara pihak PLN dengan Pemakai listrik sudah dijelaskan sebelum dilakukan pemasangan liatrik.
” Jadi sementara bagi penunggak kami segel dulu nanti setelah dilunasi tunggakan pembayarannya baru pihak PLN akan membuka segel tersebut, ” jelasnya
Demparani menambahkan, bahwa Kantor Dinas Perikanan dan Kelautan telah melakukan penunggakan pembayaran listrik jadi kami segel meterannya.
Awal tunggakan Listrik Dinas Perikanan dan Kelautan pasangkayu sejak Januari 2018 dan ini sudah menunggak dua bulan bahkan sudah memasuki bulan ketiga, hingga sampai hari ini tetap kami segel.
Setiap tunggakan pembayaran listrik otomatis ada dendanya, setelah melunasi semua sudah pasti kewajiban pihak PLN Pasangkayu untuk membuka segel tersebut, ” terangnya
Hingga berita ini naik tayang pihak Dinas terkait tidak ada yang mau berkomentar. (R)
Leave a Reply