Jurnal8.com| Makassar,- Menyikapi beberpa pemberitaan pada media massa, baik cetak maupun online tentang upaya pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan didalam mendata aset daerah maupun Tanah-Tanah yang menjadi penguasaan Negara (Tanah Negara) dalam beberapa pekan terakhir diwilayah Kota Makassar.
Menurut pengamatan Mulyadi (Sekretaris Jenderal Lembaga Investigasi dan Monitoring (DPP-LIMIT) , “masih Banyak Tanah Negara yang terabaikan dan saat ini sudah dikuasai oleh Pengusaha/Pengembang Perumahan yang perolehaannya tidak sesuai aturan ” Ujarnya.
Kata Mulyadi, DPP-LIMIT sangat mengapresiasi langkah pemerintah/Pemerintah Daerah untuk
segera mengambil langkah cepat dan tegas, dimana saat ini persediaan Tanah dikota semakin
menipis dan kebutuhan masyarakatpun semakin meningkat, dengan keadaan itu, kiranya seluruh
Tanah-Tanah Negara dapat dikuasai kembali guna mencapai kesejahteraan Rakyat dan tidak
dinikmati semata-mata oleh kalangan tertentu saja.
Bahwa DPP-LIMIT baru baru ini merilis dalam rapat kerja Tahunan disekretariat nya jalan Antang
raya Makassar, terdapat 63 Titik di tengah kota Makassar adalah “Tanah Negara” yang dalam
Penguasaan Pihak Pengusaha/Pengembang, bahkan ada yang sudah menjadi Perumahan
Mewah dimana perolehan Sertipikatnya tidak sesuai Peraturan Perundang Undangan,” Kata mulyadi
Sambungnya, “adanya Sertipikat Hak Guna Bangunan yang Luasnya kurang lebih 4 Hektar, dimana cara Perolehannya tidak sesuai Permenag/KBPN No 3 Tahun 1999 pengganti atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1972 Tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Hak atas Tanah Negara, yang menjelaskan pada Pasal 1 ayat (1) “Wewenang pemberian hak atas tanah dan pembukaan tanah dengan Peraturan ini dilimpahkan kepada para Gubernur/Bupati/ Walikota Kepala Daerah dan Kepala Kecamatan dalam kedudukan dan fungsinya sebagai Wakil Pemerintah”. bebernya
Mulyadi menambah kan, hal ini sudah dijelaskan pula pada Pasal 13 Ayat (1) Gubernur/Bupati/Walikota Kepala Daerah dilarang : memberikan tanah Negara dengan sesuatu hak apapun sekalipun dengan sebutan sementara ; memberikan ijin mempergunakan atau menguasai tanah Negara; kecuali apabila wewenang untuk itu tegas-tegas dilimpahkan kepadanya. Yang dalam Prakteknya SK pemberian atas Tanah Negara ini hanya dibekali SK Pertanahan kota.
Yang Anehnya lagi kata Mulyadi, bahwa Penguasaan Tanah Negara tersebut, saat Surat
Keputusan di terbitkan oleh Kepala Kantor Badan Pertanahan (SK ini berdiri sendiri tanpa SK
Kepala daerah) sehari setelah SK tersebut terbit, langsung terbit sertipikat HGB, sedangkan kita
ketahui bahwa jika perolehan Tanah dari Tanah Negara, Pemohon tanah Negara diwajibkan
memenuhi syarat-syarat administrasi, disaat setelah terbitnya SK BPN tersebut, misalnya :
pemohon Wajib Membayar Uang Pemasukan kepada Negara (saat ini menjadi PNBP), Namun hal
ini diduga pemasukan tersebut diragukan, Indikatornya adalah setiap Sertipikat yang terbit di
Tahun antara 1990-1995 tercantum pada kolom sertipikat atas jumlah pemasukan kepada Negara
Namun Faktanya Kolom nya Kosong, selain dari itu atas Penerbitan setiap Pemisahan/
Pemecahan harus pula ditanda tangani dan dicap stempel oleh kepala kantor Pertanahan, namun
hal itu sama sekali tidak ditanda tangani dan dicap stempel namun dilakukan Pemisahan/
Pemecahan.
Bahwa jika berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1961 Tentang : Pendaftaran Tanah, yang dijelaskan pada : Pasal 10 ayat (3) “Tiap-tiap buku-tanah yang telah dipergunakan untuk membukukan sesuatu hak dibubuhi tanda-tangan Kepala Kantor
Pendaftaran Tanah dan cap Kantor Pendaftaran Tanah yang bersangkutan” dan kata dan cap Kantor Pendaftaran Tanah yang bersangkutan”, kata mulyadi sambil menikmati secangkir Kopi pahit
“Terkait Uang Pemasukan sangat jelas Berdasarkan Permenag Agraria/ KBPN No. 4 Tahun 1998) Pengganti atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1975 Tentang Pedoman mengenai Penetapan Uang Pemasukan, Uang wajib Tahunan dan biaya Administrasi yang bersangkutan dengan Pemberian Hak-Hak atas Tanah Negara.
Akhir dari Pemaparan aktifis Sosial ini menekankan, bahwa Wajar jika Pemerintah Daerah Gerah
melihat para Pengusaha/Pengembang yang seenak Perutnya menguasai Tanah-Tanah Negara
yang tanpa memperdulikan, Baik kondisi lingkungan maupun faktor Perlindungan Konsumen. Tandasnya(. Rls)
Leave a Reply