Jurnal8.com| Makassar,- Pembangunan Gedung BKKBN Provinsi Sulawesi Selatan yang dilaksanakan oleh PT ATTA PRATAMA Sesuai nomor Kontrak 308/SP.03.08/KONTRAK/J1/2020 dengan nilai anggaran Rp 9. 366.388.675, 53,- masa waktu pelaksana 135 hari kerja menuai sorotan oleh beberapa lembaga swadaya masyarakat terkait Protokol kesehatan dan Keselamatan Kerja.
Hasil pantauan media ini, nampak di lokasi proyek terlihat beberapa pekerja yang sedang sibuk bekerja di lantai dua (2) tidak mengikuti protokol kesehatan bahkan tidak memakai keselamatan kerja padahal terlihat di depan direksi keet terpampang pengumuman yang bertuliskan utamakan kesehatan dan keselamatan kerja. Namun kenyataannya beberapa pekerja tidak mengikuti Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
Terkait keselamatan kerja dan protokol kesehatan menurut, Kepala Bidang Data dan Investigasi Forum Jaringan Informasi Masyarakat Anti Korupsi (Forjimak) Saenal , Pihak pelaksana wajib menrapkan K3 dan kami sangat menyesalkan pihak pelaksana pekerjaan dan PPK yang terkesan tidak peduli dengan keselamatan pekerja dengan tidak memperhatikan perlindungan diri kepada para pekerja saat mereka bekerja diatas ketinggian.
“Pada dasarnya, setiap pekerja mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (“K3”). Hal ini disebut dalam Pasal 86 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”).
“Sebagai pemenang proyek pembangunan gedung BKBBN Sulsel tahap 1 yang anggaran miliaran rupiah jangan lalai dan menyepelekan peraturan ketenagakerjaan maupun Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum telah mengatur mengenai SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum, tugas, tanggungjawab dan wewenang serta biaya penyelenggaraan SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum. ” Bebermya
Saenal menambahkan, ” Sebelum mereka bekerja seharusnya pelaksana dan PPK tegas kepada para pekerja untuk wajib menggunakan perlindungan diri, sebab ini sudah persyaratan sebelum pekerjaan ini dilaksanakan oleh si pemenang proyek dan mereka telah menandatangani kesepakatan untuk memenuhi semua persyaratan yang tertera dalam kontrak serta memenuhi perlengkapan para pekerja sesuai dengan aturan yang ditetapkan pemerintah”. Tuturnya kepada awak media ini disalah satu kantin dekat kantor kejaksaan Kota Makassar.
Lanjut Saenal, ” Kami berharap PPK, Pengawas Proyek jangan lalai dalam mengawasi pekerjaan yang dibiayai dari APBN. Kita tak ingin terjadi hal -hal yang tak diinginkan, cukuplah contoh yang terjadi pada proyek gedung balai nikah dan manasik haji di Lapadde, Parepare yang memakan korban jiwa”. Terangnya
Saat ingin dikonfirmasi, PPK Proyek Struktur Pembangunan Gedung BKKBN Sulsel, terkesan menghindar dari awak media, bahkan beliau mengatakan ” Silahkan tanyakan ke Humas karena disini kami tidak bisa memberikan pertanyaan sebelum melalui Humas, ” singkatnya. Rabu (8/10/20)
Ketika ingin ditemui sesuai arahan PPK, namun Humas BKKBN Sulsel, Nandar lagi tak berada di ruangannya, salah satu staf mengatakan, ” pak Nandar lagi keluar. ” Dalihnya. (Laporan Tim)
Baca juga:
https://parepos.co.id/2020/09/proyek-nasional-dua-pekerja-tewas-tertimpa-bangunan/
Leave a Reply