Stakeholder Pelabuhan Makassar Rapat Koordinasi Standar ISPS CODE

Jurnal8.com| Rapat yang dipimpin Kabid LALA Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Makassar, Triono, yang juga dihadiri Asmen Hukum dan Humas PT Pelindo IV Cabang Makassar, Anna Mariyani SH, Waka Polsek Soeta Pelabuhan Makassar, Koordinator Embarkasi Debarkasi KPLP Kantor Kesyahbandaran Utama Pelabuhan Makassar, Hanurdin, Kabag Operasi PT Pelni Cabang Makassar, Budi Wibowo, dan Koordinator Keamanan PT Pelindo IV Cabang Makassar, Suryadi Rajab, membahas tata kelola pengaman dan keamanan yang berstandar ISPS CODE dalam Areal Pelabuhan Makassar, Utamanya Areal Dermaga atau Line satu.

Apa itu ISPS CODE (International Dhip and Port Security Code) ?, ISPS CODE adalah merupakan regulasi dari IMO (International Maritime Organization) yang mengatur tentang kegiatan dan langkah-langkah yang harus diambil oleh setiap negara dalam menanggulangi ancaman dalam Areal Pelabuhan, yang berlaku efektif sejak 1 Juli 2004, setelah melalui penandatangan secara resmi oleh negara-negara anggota IMO.

Namun sebelumnya, pada November tahun 2001, Maritime Safety Committee (MSC), telah bekerjasama dengan Security Working Group (MSWG), dan mengadopsi resolusi A.924(22), yang isinya adalah melakukan tinjauan ulang terhadap segala tindakan dan prosedur dalam mencegah kemungkinan aksi teroris yang mengancam keamanan maritim, khususnya terhadap penumpang kapal dan awak kapal, serta keselamatan kapal pada umumnya.

Kemudian dari hasil tersebut, dilaksanakan lagi Konferensi Diplomatik masalah Keamanan Maritim, dan disepakati secara bulat untuk memasukkan ISPS Code ke dalam Konvensi Internasional Untuk Keselamatan Di laut 1974 (SOLAS 1974). Konferensi juga menyetujui amandemen terhadap Bab V dan Bab XI dari SOLAS, agar sesuai dengan adopsi ISPS CODE.

Bab V dari SOLAS yang semula hanya memuat tentang Keselamatan Navigasi Pelayaran/Kapal, ditambahkan sistim baru yaitu mempercepat pelaksanaan AIS (Automatic Identification System). Sedangkan Bab XI dipecah menjadi dua bagian. Bab XI-1 berisi ketentuan yang pada dasarnya mencakup upaya-upaya khusus untuk meningkatkan Keselamatan Maritim seperti, meningkatkan kegiatan Survei dan pemberlakuan Nomor Identifikasi Kapal, serta Dokumen Riwayat Kapal. Bab XI-2 berisi ketentuan yang sama sekali baru yaitu; Upaya-upaya Khusus untuk meningkatkan Keamanan Maritim (Special Measures to Enhance Maritime Security).

Satu hal yang perlu dicatat, bahwa perluasan SOLAS 74 juga mencakup pada Pelabuhan dan Fasilitasnya. Sesuatu yang sebelumnya belum pernah ada, walaupun hanya terbatas pada pelabuhan yang memiliki interface dengan kapal laut.

Menurut Kabid LALA Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Makassar, Triono, “segala bentuk kegiatan yang tidak ada hubungannya dengan pelabuhan, itu dilarang. Tatanan Pelabuhan Makassar sudah baik jangan lagi di ubah”, ujarnya.

Triono berharap semua Stakeholder di Pelabuhan Makassar, harus selalu jalin kekompakan menuju Pelabuhan Makassar yang berstandar Bandara, jelasnya.

Sementara Asmen Hukum dan Humas PT Pelindo IV Cabang Makassar, Anna Mariyani SH mengatakan, “kalau Pelabuhan Makassar Semrawut, kapal asing dari negara mana yang mau datang ke Pelabuhan Makassar”, ujarnya.

laporan : guntur

Leave a Reply