Astaga, ” Borok RSUD Lanto Dg Pasewang Terkuak “

JURNAL8.COM| MAKASSAR,–  Dugaan  penyalahgunaan wewenang terkait Dana Klaim BPJS yang dikelola RSUD Lanto Dg Pasewang tahun 2018 mulai terkuak di publik.

Hal ini diungkapkan Kabid Data dan Investigasi FORJIMAK,  Saenal sesuai data yang kami peroleh bahwa Pada Tahun Anggaran 2018,  RSUD Lanto Dg Pasewang menganggarkan belanja Pelayanan Kesehatan Gratis sebesar Rp52.092.500.000,00 dan telah terealisasi sebesar Rp39.347.567.739,00 atau sebesar 75,53%.

Realisasi tersebut merupakan pencairan dana klaim BPJS selama tahun 2018. Sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Nomor 117 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Klaim BPJS Kesehatan Pada RSUD Lanto Dg Pasewang Kabupaten Jeneponto tanggal 22 Mei 2017 diketahui bahwa distribusi pembagian pemanfaatan dana klaim BPJS Kesehatan terdiri dari:

a. Jasa Pelayanan sebesar 50%, digunakan untuk pembayaran jasa tenaga
kesehatan, jasa penunjang kesehatan lainnya dan manajemen;
b. Jasa Sarana dan Prasarana 50%, digunakan untuk pembelian obat, bahan habis pakai, sarana prasarana dan operasional lainnya.

Hasil data FORJIMAK diketahui bahwa pembayaran atas Jasa Pelayanan dilakukan melalui mekanisme transfer dan tunai ke masing-masing penerima dengan penjelasan sebagai berikut:

Pencairan dana jasa pelayanan dana klaim BPJS tahun 2018 dari kas daerah ke rekening Bendahara Pengeluaran RSUD No. 020.002.0000 XXXX sesuai SP2D dengan total nilai Rp39.347.567.739,00.

Tabel 1. Rincian SP2D RSUD Lanto Dg Pasewang

Sesuai Surat Keputusan Bupati Jeneponto tentang penggunaan dana klaim BPJS, dari alokasi sebesar Rp39.347.567.739,00 dialokasikan untuk Jasa Pelayanan sebesar 50% atau sebesar Rp19.673.783.869,50 dan untuk Jasa Sarana dan Prasarana 50%, digunakan untuk pembelian obat, bahan habis pakai, sarana prasarana dan operasional lainnya sebesar Rp19.673.783.869,50

Namun ternyata dana tersebut disinyalir disimpan secara pribadi. Hal ini dikarenakan Bendahara Pengeluaran menarik dana klaim BPJS secara tunai dari Rekening Bank Sulselbar dan pencairan dana klaim BPJS tersebut tidak langsung digunakan untuk pembayaran jasa pelayanan maupun jasa sarana dan prasarana.

Akan tetapi Bendahara Pengeluaran menyimpan uang tunai pembayaran jasa pelayanan BPJS secara pribadi paling lama selama 18 hari.

Untuk pembayaran jasa pelayanan, berdasarkan perhitungan pembagian jasa pelayanan dari Penanggung Jawab PPATRS Bendahara Pengeluaran menyetorkan jasa pelayanan sebesar yang akan dicairkan ke rekening pada Bank BRI RSUD Lanto Dg Pasewang Nomor Rekening 0252010008xxxx.

Rekening Bank BRI tersebut digunakan sebagai rekening penampungan sementara untuk pembayaran jasa pelayanan dana klaim BPJS yang telah dicairkan secara tunai oleh Bendahara Pengeluaran sebelum dana tersebut di transfer melalui salary crediting ke masing- masing pegawai yang memiliki rekening di Bank BRI.

Sedangkan bagi pegawai yang tidak memiliki rekening Bank BRI, jasa pelayanan dibayarkan secara tunai. Penyetoran uang tunai dana klaim BPJS melalui rekening Bank BRI yang dilakukan Bendahara Pengeluaran.

tabel 2. 2.Penyetor uang tunai dana klaim BPJS melalui rekening Bank BRI

” Hal ini bertentangan dengan aturan, sehingga dapat berpotensi terjadi penyalahgunaan keuangan atas sisa saldo di rekening Bendahara Penerimaan maupun Bendahara Pengeluaran RSUD Lanto Daeng Pasewang serta dana RSUD yang dikuasai dan disimpan secara pribadi”.Terang Saenal pada awak media ini di salah satu cafee di Makassar.

Lanjut Saenal, ” Kondisi ini disebabkan Direktur RSUD Lanto Daeng Pasewang tidak memperhatikan ketentuan yang berlaku dalam pembukaan rekening pengelolaan keuangan daerah serta tidak melakukan pengendalian dan pengawasan atas kinerja bawahannya dalam pengelolaan keuangan Bendahara Pengeluaran sehingga terjadi hal seperti ini.” Tandasnya.

Dikonfirmasi Direktur RSUD Lanto Daeng Pasewang menuturkan bahwa,  ” Masanya ocha (bendahara lama)  dan tdk ada temuan dimasa itu dan rekening penampungan sudah di tutup per Mei 2019.” Katanya melalui pesan WhatsApp. (10/11/20)

Ketika awak media ini bertanya, Apakah dana Klaim BPJS bisa ditampung ke rekening BRI?
Lantas apa regulasinya ?

Menurut Direktur, ” Sy tdk tahu, Waktu itu dr. Iswan yg jadi direktur sekarang beliau di  Bkkbn Jeneponto pak.”Jelasnya. (Tim)

Leave a Reply